Kementerian Pertahanan (Kemhan) memperketat regulasi impor bahan peledak. Kemhan berharap seluruh bahan peledak bisa diproduksi di Indonesia, bukan impor dari luar negeri.
Saat ini kebutuhan bahan peledak setiap tahunnya berkisar antara 400-450 ribu ton setiap tahunnya. Sementara produksi bahan peledak lokal hanya mencapai 60 ribu ton.
“Makanya harus didorong agar produksi di dalam negeri ikut naik,” ujar Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Posma Hutabarat dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (14/6/2011).
Kemhan melakukan evaluasi pada 9 perusahaan yang memiliki izin memproduksi bahan peledak. Kemhan menemukan lebih banyak bahan peledak yang diimpor daripada yang diproduksi.
9 Perusahaan ini adalah PT Dahana, PT Pindad, Aneka Gas Industrial, Armindo Prima, Trivita Perkasa, Tri Daya Esta, Asakarya Multi Pratama dan Maxix.
“Kemhan mengevaluasi segi perizinan terhadap seluruh badan usaha handak (bahan peledak) dari segi perizinan seperti perizinan produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan jasa peledakan,” terang Posma.
Dia berharap evaluasi yang dilakukan bisa menjawab sinyalemen adanya beberapa perusahaan luar negeri yang memanfaatkan perizinan badan usaha badan peledak untuk masuk ke dalam pasar nasional. Selain itu juga akan memudahkan pengawasan dalam pengelolaan bahan peledak.
“2014 kebutuhan bahan peledak akan naik hingga 700 ribu ton pertahunnya. Seiring dengan meningkatnya industri pertambangan,” terang Posma. |dtc|