“RUU Kamnas diperlukan untuk mengatur sistem secara komprehensif karena piranti lunak yang terkait dengan Keamanan Nasional dalam aplikasi operasional diantaranya mengalami kesulitan,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Pos Hutabarat, menanggapi kritikan sejumlah LSM, di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (28/6).
Hutabarat mengatakan, UU yang ada saat ini dianggap belum dapat mengakomodasikan penanggulangan keadaan darurat secara terpadu dan bersinergis. Ditambahkannya, masih terdapat tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah yang tumpang tindih serta masih ada bentuk ancaman yang belum terwadai pada UU yang ada.
“Juga belum adanya regulasi yang mengatur tentang mekanisme penanggulangan berbagai ancaman secara terpadu melibatkan potensi SDM termasuk masyarakat,” tutur Hutabarat.
RUU Kamnas diharapkan dapat menerjemahkan amanat UUD 1945 pada bagian Pembukaan dan Bab XII mengenai Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. RUU ini juga dapat menjadi payung bagi UU No,3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No,2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.34/2004 tentang TNI, serta UU sektoral lainnya yang menyangkut keamanan negara.
Dalam RUU Kamnas ini dijelaskan mengenai pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam mengambil keputusan dalam penentuan status hukum/keadaan dinyatakan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, atau perang.
Penanganannya akan melibatkan seluruh unsur keamanan nasional, yang kemudian dilaksanakan unsur utama dan unsur pendukung. Saat ini, RUU Kamnas masuk dalam prolegnas 101, Inpres 2010 yang proses kegislasinya di DPR, diharapkan selesai pada 2011. |bakohumas.depkominfo.go.id|