Sampai saat ini bagaimana posisi komponen pendukung pertahanan negara secara legal formal belum ada aturan resmi yang mengatur, dikaitkan dengan potensi dan prediksi ancaman maka sudah seharusnya keberadaan Komponen Pendukung Pertahanan Negara itu perlu diatur oleh sebuah UU, tegas Dirjen Pothan Pos M Hutabarat Phd saat mensosialisasikan RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara di Palace Hotel Batam. (11/6).
Sosialisasi tersebut berlangsung sehari diikuti oleh unsur TNI, seluruh komponen masyarakat dari tokoh agama,masyarakat, pemuda dan juga tokoh adat termasuk organisasi LSM serta swasta. Dirjen Pothan berharap sosialisasi RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara ini tidak terhenti tapi terus disebarluaskan ketengah masyarakat sehingga kita bisa mendapat respon atau masukan terhadap RUU ini sebelum menjadi Undang Undang tambah Dirjen Pothan
Dalam Sosialisasi tersebut hadir Danrem 033/WP Kolonel Czi Adi Sudaryanto, Danguskamla, Kajati Kepri. Danrem selaku pimpinan aparat Komando kewilayahan menyampaikan kata pengantar dan selamat datang kepada Tim dan peserta sosialisasi, kita harapkan informasi yang telah diterima ini bisa kita tindaklanjuti dilapangan dan tentunya menurut Danrem kalau ini sudah menjadi UU tentu akan mendukung tupok kita selaku alat pertahanan negara yang sah. (tniad.mil.id)