Bandung – Operasi Patuh Lodaya 2011 yang digelar di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, mengejutkan para biker yang sedang melintas, Rabu (13/7/2011). Sejumlah pengendara yang kena tilang mencoba berontak, bahkan dua pria langsung memprotes Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo.
Bikers itu mencoba mencari tahu mengenai operasi yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung. Operasi tersebut sasarannya pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu besar di siang hari.
“Pak, kelengkapan surat kendaraan saya lengkap. Kok tetap kena tilang. Saya kaget, lampu enggak nyala ditilang. Padahal banyak motor di jalanan lain yang lampunya tidak nyala, tapi sama polisi dibiarkan saja,” tanya Asep Sumpena (46) kepada Sambodo di halaman Mapolrestabes Bandung.
Asep yang merupakan warga Cibaduyut ini menyayangkan kenapa peraturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari berlaku tegas sekarang. “Dulu saat aturan tersebut ada, saya patuhi. Tapi saya kayak orang sinting saja waktu menyalakan lampu, sementara pengendara lain tidak,” kesalnya.
Belum sempat memberikan penjelasan kepada pria tersebut, Sambodo kembali didatangi seorang bikers yang mengajukan protes.
“Sebenarnya apa sih tujuan menyalakan lampu di siang hari. Secara ilmiahnya seperti apa? Saya mahasiswa Pak,” ujar Erlan FS (23) yang mengaku kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sambodo yang menampung pertanyaan mereka langsung memberikan jawaban secara santai. Ia mengatakan, aturan ini sudah diatur dalam UU No 22 Pasal 293 junto 107 tahun 2009 tentang menyalakan lampu di siang hari.
“Kami selama ini sudah melakukan sosialisasi soal peraturan tersebut. Mulai senin lalu dalam Operasi Patuh, polisi melakukan penindakan. Jadi sudah diberlakukan tilang bagi pelanggar. Tujuan lampu dinyalakan siang hari untuk mengurangi angka kecelakaan, juga menjadikan pengendara menjadi awas,” papar Sambodo.
Asep dan Erlan yang masih tampak kesal itu tidak bisa berbuat banyak. Polisi tetap ‘menghadiahi’ surat tilang kepada mereka. “Selanjutnya, pelanggar harus menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” terang Sambodo.
Operasi Patuh Lodaya 2011 berlangsung selama 14 hari sejak 11 Juli lalu. Saat pelaksanaan tadi, seribuan pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Merdeka diperintahkan masuk ke halaman Mapolrestabes Bandung. Lalu petugas memeriksa surat-surat serta kelengkapan kendaraan milik pengendara. Bagi yang terbukti melanggar, polisi langsung memberikan surat tilang.
Satu jam pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, polisi menjaring 677 pelanggar. “Tilang ini berlaku untuk yang melanggar keseluruhan. Tapi fokus kami tadi yakni pengendara yang tidak menyalakan lampu besar di siang hari,” tutup Sambodo. dtc