Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Drs. H. M. Syahfan Badri Sampurno kenaikan pagu indikatif anggaran Kemhan/TNI hingga 29,5% dari tahun sebelumnya masih belum optimal. Hal ini dikarenakan penganggaran yang direncanakan belum memenuhi target percepatan pemenuhan Alutsista sesuai dengan Minimum Essential Force (MEF) Komponen Utama yang direncanakan pada tahun 2012 ini.
Berdasarkan laporan Menhan, Pagu Indikataif dan Rencana Awal Kerja Pemerintah Tahun 2012 untuk Kemhan dan TNI mendapat alokasi anggaran Rp. 61,5 Trilyun. Naik sekitar 29,5% dari sebelumnya Rp. 47,5 Trilyun. Namun sebagian besar digunakan untuk belanja operasional seperti gaji pegawai dan belanja barang operasional. Sedangkan, program Pemenuhan Alutsista MEF Tahun 2012 baru dianggarkan Rp. 6 Trilyun.
“Saya pikir, tidak mungkin tercapai sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang ingin mewujudkan postur dan struktur Pertahanan sebesar 28,7% dari kekuatan MEF yang mampu melaksanakan operasi gabungan dan memiliki efek penggentar,” ungkap Syahfan seusai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR-RI dengan Menteri Pertahanan RI, di Gedung DPR RI. “Sesuai Renstra Pembangunan TNI, Pemenuhan Alutsista MEF Tahun 2012 seharusnya Rp. 12 Trilyun, laporan menhan baru dianggarkan Rp. 6 Trilyun” jelas Syahfan.
Syahfan mendesak agar pemerintah lebih serius menjalankan komitmen Pembangunan postur kekuatan utama pertahanan Negara yang tangguh dan handal. Dalam hal ini, Anggota Banggar Komisi I ini mendukung peningkatan anggaran pemenuhan Alutsista MEF komponen utama dan memperkecil porsi belanja operasional dan barang.
“Meski memang kemampuan anggaran kita terbatas, namun komitmen tetap harus dilaksanakan, saya mendukung perjuangan Menhan untuk meningkatkan pagu anggaran, khususnya bagi pemenuhan Alutsista MEF Komponen Utama, Menhan juga harus meningkatkan efisiensi anggaran dengan memperbesar porsi pemenuhan Alustista MEF, dibandingkan dengan belanja operasional dan barang-barang lainnya.” Tegas Syahfan.
Syahfan juga menyoroti permasalah yang sering muncul di Kemhan dalam hal pengadaan Alutsista. Dalam pengamatan Syahfan, pengadaan Alustsista biasanya memakan waktu cukup lama, minimal 6 bulan, apalagi jika diimpor dari luar negeri bisa 18-24 bulan. Lamanya waktu pemesanan juga menjadikan proses ini rentan melanggaran peraturan perundang-undangan dan system manajemen penganggaran negara, karena akan melawati tahun anggaran yang berjalan.
“kita berharap manajemen pengadaan harus baik, agar target penyelesaikan pengadaan bisa tepat waktu sesuai rencana, selain itu pemerintah harus memberikan kebijaksanaan untuk mengakomodir pengadaan Alutsista agar bisa dilaksanakan secara lintas tahun anggaran, payung hukumnya dibuat dengan memasukkan klausul di Undang-Undang APBN atau APBNP, sebagai contoh dulu pemerintah juga melaksanakan hal yang sama untuk proyek BRR di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam setelah tsunami”. |SB|