Berkas pemeriksaan tersangka penyelundup sabu-sabu, Nguyen Thi My Nanh (22), telah diserahkan pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Saat ini polisi menunggu respons jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DIY atas kasus warga Vietnam tersebut.
“Batas waktu di JPU adalah 14 hari. Kami akan tunggu sekitar dua sampai tiga hari lagi berkas laporan turun, apakah perlu direvisi atau tidak,” kata Kombes Pol Wijanarko, direktur Narkoba Polda DIY, saat ditemui Tribun Jogja di kantornya, Senin (17/1/2011).
Nguyen Thi My Nanh ditangkap petugas Kantor Pelayanan Pabean dan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, 3 Desember 2010 lalu, saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,036 kg melalui Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta.
Sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar disembunyikan di bawah sol sepatu, kemudian dimasukkan dalam tas bawaan.
Wijanarko menambahkan, Kamis (13/01/2011) lalu, staf Kedubes Vietnam di Indonesia, Mr Pho Huang Nanh dan Mr Le Duc Manh, datang ke Mapolda DIY. Selain menemui tersangka di sel tahahan, mereka juga menanyakan tindak lanjut perkara tersebut ke polisi.
Menurut Wijaranrko, mereka datang mewakili pemerintah Vietnam, dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut ke Polda DIY untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Wijanarko menambahkan, sempat muncul kendala bahasa dalam mengorek keterangan dari tersangka karena Nguyen Thi My Nanh tidak bisa berbahasa Inggris maupun Mandarin.
Namun, berkat koordinasi dengan pihak Kedubes Vietnam, kendala tersebut dapat diatasi. Pihak kedubes mencarikan seorang penerjemah. “Dia seorang mahasiswi pascasarjana asal Vietnam,” jelas Wijanarko.
Sumber: kompas.com foto: kompas.com