Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama sebagai tersangka.
“Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Seluma. KPK telah meningkatkan status EP (Kepala Dinas PU Seluma) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Selasa 27 Maret 2012.
Menurut Johan, Erwin Panama selaku Kepala Dinas PU Seluma diduga ikut diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu. Pemberian itu disinyalir berkaitan dengan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Johan. Sebelumnya, Bupati Seluma, Murman Effendi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politisi Demokrat itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp1-1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan. |viva|