
Di tengah asyik-asyiknya bermesraan di bawah pohon, Midi (22) dan Kurnia, kepergok pemuda kampung, Hamrullah dan Dayat. Kemudian terjadilah pertikaian Midi melawan dan Hamrullah yang menyebabkan Hamrullah tewas. Perkara ini pun masuk ke pengadilan.
Kasus ini terjadi di Desa Simpang Empat, Rt 02, Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 27 September 2013 silam. Saat itu Midi tengah asik bermesraan dengan Kurnia di bawah pohon. Tiba-tiba datanglah Hamrullah dan Dayat.
“Jangan pacaran di kampung kami. Biasanya kalau kedapatan pacaran di sini, kami mintai uang atau diarak,” kata Hamrullah kala itu, seperti tertuang dalam putusan Pengadikan Negeri (PN) Amuntai di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/2/2014).
Lantas Midi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu mencoba memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang diam. Namun Hamrullah menolak karena dinilai terlalu sedikit. Sebagai gantinya, Hamrullah dan Dayat memaafkan keduanya asalkan Kurnia mau melayani nafsu bejat Dayat. Kurnia lalu menyanggupi asalkan tidak diarak keliling kampung.
Saat Dayat dan Kurnia tengah bercinta di semak-semak, Midi mengingatkan Hamrullah supaya tidak ikut-ikutan. Tapi hal ini malah dibalas dengan tendangan Hamrullah. Lantas keduanya terlibat perkelahian sengit. Perkelahian ini dimenangkan Midi dan Hamrullah tewas oleh cekikan Midi.
“Hamrullah sempat meronta-ronta dan teriak tapi tidak dilepas oleh saya,” kata Midi.
Usai membunuh Hamrullah, Midi lalu mencari Kurnia dan Dayat tapi tidak ditemukan. Atas perbuatannya, Midi pun harus berurusan dengan pengadilan.
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Amuntai pada 3 Februari 2014 lalu.
Duduk sebagai ketua majelis Eko Arief Wibowo dengan anggota Riana Kusumawati dan Ahmad Faizal. Dalam kasus itu, Midi menyesali perbuatannya dan berterus terang serta berlaku sopan. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan Midi membuat nyawa Hamrullah melayang.
“Midi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” putus majelis. [dtc]