SEBUAH pesan yang sangat berharga jika diabaikan begitu saja oleh penerima pesan akan memberi dampak negatif di kemudian hari. Bisa saja dampaknya beberapa jam kemudian atau beberapa hari kemudian. Seperti pesan yang disampaikan Ny. Tarigan kepada anak laki-laki satu-satunya Alm. Dedy Permana Tarigan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Medan. Sebelum berangkat dari rumahnya di kawasan Namorambe Deli Serdang, Ny. Tarigan berpesan tak usah naik sepeda motor. Tapi, Dedy waktu itu berkeras untuk naik sepeda motor saja biar cepat. Lantas dengan berat hati Ny. Tarigan berpesan agar hati-hati di jalan dan jangan lupa menggunakan penutup kepala (helm). Tak berselang lama, berita kecelakaan yang diterima Ny. Tarigan membuat perasaannya tak tenang sampai akhirnya Tuhan berkehendak lain dan memanggil Dedy ke rumah-Nya.
Sampai hari ini, Ny. Tarigan masih terus berupaya untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan anaknya ke Jasa Raharja. Menurutnya, uang bukan menjadi tujuan utama setelah kecelakaan anaknya. Karena uang tidak lantas mengembalikan nyawa anaknya hidup kembali. Hanya saja, proses pengurusan klaim asuransinya membutuhkan proses yang tidak singkat. Ini menjadi kendala yang sangat menyita waktu bagi Ny. Tarigan.
Pengalaman berbeda diungkapkan oleh Pramana, anak pertamanya meninggal dua tahun silam akibat peristiwa kecelakaan lalulintas. Pram enggan mengurus santunan Jasaraharja anaknya. Karana, menurutnya, proses mengurus persyaratan santunan terlalu sulit. Sebetulnya, sudah sempat dia mengurus surat keterangan kematian anaknya dari pihak polisi dan kelurahan. Pram tak sabar, dia merasa dipersulit, akhirnya menghentikan proses (Analisa, 26/12).
Yang paling penting bagi Pram waktu itu adalah anaknya dikuburkan, didoakan oleh keluarga dan tetangga. Secara pribadi, Pram sadar, alasan proses pengurusan surat kematian, sengaja dipersulit karena adanya santunan Jasa Raharja sebesar Rp. 25.000.000. Dengan kata lain, oknum-oknum tertentu berharap mendapatkan imbalan dari santunan itu. Satu sisi, pihak ahli waris (keluarga korban) yang mengurus santunan Jasa Raharja mendapat kesan tak enak dari masyarakat, minimal oleh para tetangga.
“Bayangkan, begitu tetangga tahu, kalau saya mengurus persyaratan pengajuan ke pihak Jasa Raharja, para tetangga langsung berbisik-bisik. Anaknya baru saja meninggal bukannya berdoa malah sibuk untuk mendapatkan uang santunan. Sakit rasanya mendengar itu,” tandas Pram.
Dari pengamatan di lapangan, ada dua opsi yang akhirnya membuat masyarakat enggan mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, pertama takut dengan anggapan negatif dari para tetangga dan kedua sulitnya pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja. Kesulitan pertama yang dialami adalah ketika berhadapan dengan pihak kepolisian dalam mengurus surat-surat pendukung. Kalau tak ada relasi dan uang pelicin, bisa jadi pengurusannya melewati batas waktu klaim yang telah ditentukan Jasa Raharja (kadaluarsa).
Padahal, seperti diamanatkan undang-undang, setiap terjadi kecelakaan lalulintas negara berkewajiban memberikan santunan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasar pada data PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, dana santunan untuk korban kecelakaan lalulintas dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Tahun 2005 sampai 2009 pembayaran santunan mencapai 286, 6 miliar lebih. Tahun 2010 mulai bulan Januari sampai Nopember pembayaran santunan yang mencapai 98.221.917.754 rupiah dengan rincian meninggal dunia Rp. 66.529.908.000,-, luka-luka Rp. 28.978.214.754,-, cacat tetap Rp. 2.629.007.000,- dan biaya penguburan korban kecelakaan lalulintas yang tidak mempunyai ahli waris 84.788.000 rupiah.
Besarnya santunan yang diberikan seperti tertuang dalam UU No 33 & 34 tahun 1964 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah, untuk meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000,- (angkutan darat/laut) dan Rp 50.000.000,- (angkutan udara), catat tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- (darat/laut) dan Rp 50.000.000,- (udara), biaya rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- (darat/laut) dan Rp 25.000.000,- (udara), biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000,- (darat/laut/udara).
Humas PT.Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Cornelius Saptono menekankan bahwa pemberian biaya santunan itu berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan di darat, laut dan udara. Bila korban kecelakaan lalulintas meninggal dunia, ahli waris dalam hal ini suami, isteri, ayah dan anak yang akan menerima. Untuk pengurusan klaim asuransi kecelakaan, masyarakat jangan langsung percaya dengan penawaran oknum yang bisa mengurus segalanya dengan mudah.
“Masyarakat bisa langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat dan menanyakan prosedur klaimnya,” tandasnya.
Sosialisasi tentang asuransi Jasa Raharja dan besarnya santunan yang diperoleh masyarakat memang harus terus dilakukan oleh PT. Jasa Raharja. Karena, kenyataan yang ada sampai hari ini adalah ketika masyarkat ingin mengurus klaim malah mendapat perlakuan kurang enak, kalau tak diurus salah juga karena sudah merupakan hak setiap warga negara seperti diamanatkan UU.
Terkait proses pengurusan santunan Jasa Raharja, Ny. Tarigan menaruh harapan besar agar Jasa Raharja membentuk sebuah tim khusus (pelayanan terpadu dengan satu atap) yang mengurusi administrasi seperti surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, kepolisian dan kelurahan. Dalam proses pengurusan santunan, ahli waris korban kecelakaan tak perlu repot membuang-buang waktu dan tenaga dengan percuma.
Di mana, pihak kepolisian, rumah sakit dan Jasa Raharja membangun koneksi yang kuat yang saling mendukung. Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, sistem koneksi online akan memudahkan pengurusan klaim. Ada harapan dengan keterbukaan dan transparansi dalam pelayanan akan menekan angka terjadinya praktik-praktik penipuan.
Salah satu upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja untuk lebih mengakrabkan diri dengan masyarakat adalah lewat website http://jasaraharja.co.id dan SMS Center 0812 10 500 500. Di dalam website ini, masyarakat bisa mengetahui banyak hal tentang Jasa Raharja termasuk prosedur santunan dan form pengajuan santunan.
Menurunkan Angka Kematian
Dari paparan di atas, masyarakat jangan langsung tergiur dengan besarnya uang jaminan kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja ketika masyarakat mengalami kecelakaan lalulintas di darat, laut dan udara. Yang terpenting dari semuanya itu adalah bagaimana upaya kita membangun kesadaran publik agar lebih taat dalam mematuhi aturan.
Mantan Kasatlantas Poltabes Medan yang kini menjabat Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Drs. Syafwan Khayat, MHum menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran rambu lalu lintas. Kemudian, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya. Kendati telah dilakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan berkendaraan, namun hal tersebut hingga kini belum menunjukkan penurunan secara nyata.
Angka kecelakaan dan kematian yang diakibatkannya, dari tahun ke tahun tidak kunjung menurun. Bahkan kecelakaan tidak hanya terjadi di jalan raya yang dianggap rawan, bahkan juga terjadi dijalan yang dikenal aman, sering memakan korban.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebenarnya sudah cukup lama menaruh perhatian pada kecelakaan lalu lintas ini. Diperkirakan setiap tahun 1,2 juta orang di dunia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sedangkan korban yang luka dapat mencapai 50 juta orang.
Angka ini amat mengerikan, tetapi kurang mendapat perhatian kita; termasuk luputnya pemberitaan di media massa. Untuk mengampanyekan keselamatan di jalan raya, WHO pada tahun 2004 telah menjadikan tema ”Keamanan di Jalan Raya” untuk hari kesehatan sedunia. Jadi, jelaslah kalangan kesehatan peduli pada masalah ini, tetapi untuk menurunkan korban kecelakaan kalangan kesehatan perlu bekerja sama dengan berbagai pihak. Peran masyarakat untuk menjaga keselamatan diri mereka juga amat penting.
Pada tahun 2020 diperkirakan kecelakaan lalu lintas akan merupakan penyakit peringkat ketiga setelah penyakit jantung dan stroke. Cukup banyak negara yang mempunyai visi untuk menurunkan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh Australia pada tahun 1997 menetapkan penurunan angka kematian kecelakaan lalu lintas 10 persen tahun 2005, Malaysia pada tahun 2001 menetapkan penurunan angka kematian pada tahun 2010 kurang dari tiga kematian per 10.000 kendaraan. Sementara Arab Saudi menetapkan penurunan angka kematian 30 persen pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2000. Di Swedia ada visi Nol, yaitu suatu kebijakan keselamatan lalu lintas yang didasarkan kepada empat elemen, yaitu etik, tanggung jawab, filosofi keselamatan, dan keinginan untuk berubah.
Kita tak boleh pasrah terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini. Kita juga harus punya visi untuk menurunkan angka kematian dan kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas. Apa yang dapat kita lakukan? Faktor yang mempengaruhi risiko kecelakaan adalah faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan; termasuk infrastruktur jalan. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengurangi paparan terhadap risiko, mencegah kecelakaan, mengurangi beratnya kecelakaan, dan memperbaiki penatalaksanaan trauma pasca-kecelakaan.
Di luar negeri, ujian untuk memperoleh SIM terkenal sangat sulit. Jarang sekali seorang calon dapat lulus hanya dengan sekali ujian. Kalau kita memperoleh surat izin mengemudi dengan cara yang tidak benar, sebenarnya kita telah meningkatkan risiko kecelakaan untuk diri kita dan orang lain. Begitu pula petugas kepolisian harus menjaga agar mereka yang akan memperoleh surat izin mengemudi benar-benar terampil untuk mengemudi dan dapat menjaga keselamatan diri mereka dan pengguna jalan lainnya.
Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus menjadi budaya kita. Kita harus tetap patuh jika ada polisi maupun tak ada polisi karena dengan mematuhi peraturan lalu lintas kita mengurangi risiko kecelakaan.
Mulai dari Diri Sendiri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Dearmando Purba, SH menegaskan bahwa selama ini, adanya larangan-larangan serta rambu-rambu lalu lintas yang dibuat di kota Medan sering diabaikan oleh pengguna jalan. Jalan satu arah tetap diterobos menjadi dua arah, rambu larangan becak dilarang masuk tetap saja becak bermotor banyak yang melanggarnya.
“Masyarakat kita kadang-kadang bangga kalau melanggar atau menerobos lampu merah. Keselamatan dalam berkendara sering dilupakan. Helm penutup kepala sering dicantol saja di sepeda motor sementara kepala dibiarkan tanpa pelindung. Kesadaran dari masyarakat harus terus ditumbuhkan,” paparnya.
Memang, banyak faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, selain kondisi infrastruktur jalan raya, atau padamnya arus listrik yang menyebabkan rambu tidak berfungsi hal lain yang paling utama dan kerap menjadi pendorong terjadinya kecelakaan adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berlalu-lintas.
Sejumlah kalangan berharap pendidikan berlalu-lintas harus diterapkan sejak dini. Dan upaya ini pun terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Antara lain lewat sosialisasi aman berkendara ke sekolah TK, SD, SMP dan SLTA. Kemudian, kesepakatan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas bukan hanya tanggungjawab Polantas dan Dinas Perhubungan. Semua elemen harus ikut ambil bagian termasuk PT. Jasa Raharja.
Data yang diperoleh dari website Jasa Raharja, sosialisasi terus dilakukan ke sekolah dan kampus. Upaya ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa dan siswa tentang tugas pokok Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964, jo P.P No 17 dan 18 tahun 1965 terhadap hak dan kewajiban. Dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Tujuan utama yang ingin dicapai lewat sosialisasi ini adalah agar mahasiswa dan siswa dapat memahami tugas pokok Jasa Raharja dan menyampaikan upaya Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalulintas (pra laka) bersama-sama dengan Polri dan Dinas Perhubungan. Berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas harus dilakukan secara berkesinambungan. Upaya ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kesadaran menjadi kata kunci dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Upaya penyadaran harus dimulai dari diri sendiri, setelah itu tularkan kepada orang lain. Kalau kesadaran berlalu-lintas masyarakat kita masih rendah, tak perlu bermimpi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
foto : ilustrasi/James P. Pardede
Apanya sih yg bikin susah duitnya keluar? emang itu duitnya mereka? itu kan hak orang kenapa malah dipersulit klo memang semua dokumen yg diperlukan sdh lengkap…
Inilah sebabnya sangat banyak yg ingin bekerja sebagai PNS atau di BUMN walaupun harus rela sampai keluar uang yg tidak sedikit sebagai pelicin karena pikiran mereka toh juga nanti setelah bekerja disana bisa balik modalnya cepet hahahaha