
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Praya, Lombok Tengah, Sumedi tidak mempermasalahkan langkah KPK yang telah mencegahnya berpergian ke luar negeri. Bersama dua hakim lainnya Dewi Santini dan AA Putra Wiratjaya, ketiganya dicegah terkait tertangkapnya Kajari Praya, Subri.
“Pencekalan majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah wajar adanya karena untuk mempermudah KPK mendapatkan keterangan dari kami bertiga sebagai saksi,” kata Sumedi dalam pernyataan persnya yang dilansir website PN Praya, Rabu (18/12/2013).
Ketiganya sangat menghormati proses hukum itu. Sebagai warga negara yang taat hukum, ketiga hakim itu siap membantu KPK dengan cara memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan KPK.
“3 Tahun dengan susah payah, saya membangun PN Praya untuk menjadi pengadilan yang bersih, tetapi tercoreng oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya seolah-olah sepertinya saya terlibat, padahal saya tidak tahu sama sekali masalah suap tersebut,” tuturnya.
Sumedi juga berharap KPK akan membongkar tuntas kasus ini, supaya jelas siapa yang terlibat dan yang tidak terlibat.
“Kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah agar tetap tenang dan percaya kepada kami, Pengadilan Negeri Praya akan selalu melayani saudara-saudara dengan tanpa dipungut biaya alias gratis, kecuali biaya-biaya resmi yang ditetapkan sesuai UU,” pungkas Sumedi. [dtc]