Suami, istri dan anak kedapatan memproduksi barang haram narkoba di rumah mereka di daerah Bogor, Jawa Barat. Mereka yaitu Salam Arief (63), Maria Christina (54) dan Ferdian.
Ferdian memproduksi sabu atas pesanan Ferry pada 11 September 2011 lalu. Saat itu Ferdian sekaligus mengajari Ferry bagaimana cara membuat narkoba Golongan I itu.
“Saya hanya membimbing, nanti kalau sudah jadi bahan dan sabu yang sudah jadi dibawa pulang,” kata Salam seperti tertuang dalam dakwaan jaksa seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/12/2013).
Minggu pagi Ferdian terlebih dahulu membeli alat dan bahan yang dibutuhkan untuk membuat sabu ke Pasar Pramuka di kawasan Jakarta Timur. Ia pergi ke pasar menggunakan mobil sewaan.
Ferdian menghabiskan Rp 2,3 juta untuk membeli alat pembuatan sabu, sedangkan untuk bahannya ia merogoh kocek Rp 250 ribu. Menjelang malam Ferdian telah berada di rumah kedua orang tuanya untuk mulai membuat sabu tersebut.
Minggu malam, Ferdian mulai mengajari Ferry untuk membuat sabu dengan bahan-bahan yang telah tersedia. Rencananya mereka akan membuat 25 gram sabu sesuai dengan permintaan Ferry. Ferry pun sepakat untuk membayar kursus tersebut sebesar Rp 25 juta.
Produksi pertama itu tidak sesuai yang diharapkan. Dihasilkan kristal berwarna cokelat kehitaman, padahal harusnya berbentuk kristal putih. Mereka pun melanjutkan pembuatan sabu tersebut keesokan harinya.
Beberapa hari setelah praktek pembuatan sabu tersebut, Salam dan Maria ditangkap polisi. Selain itu Ferdian dan Ferry pun tak luput dari jerat penegak hukum.
Salam dan Maria divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan di tingkat kasasi. Dalam perkara terpisah, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ferdian 8 tahun penjara dan Ferry dihukum 15 tahun penjara. [dtc]