Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membantah menerima duit dari tersangka kasus dugaan suap di Kemenpora, Nazaruddin. Ito menegaskan, motif suap dengan mengambil alih kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk akal.
“Pada saat proses penanganan kasus di Kementerian Kesehatan, Polri sudah tangani sejak 2010. Kemudian tersendat pada saat Tim Tipikor semua konsentrasi pada penanganan masalah mafia pajak sampai 5 bulanan,” ujar Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (4/7/2011).
Berikut petikan wawancara dengan Ito Sumardi soal isu penerimaan uang dari M Nazaruddin:
Bagaimana sebenarnya penanganan kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenkes?
Saya jalaskan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 1 dan 2, terhadap penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri dan kejaksaan itu dilaporkan ke KPK. Pada saat proses penangan kasus di Kementerian Kesehatan, Polri sudah menangani sejak 2010.
Kemudian tersendat pada saat Tim Tipikor semua konsentrasi pada penanganan masalah mafia pajak sampai 5 bulanan. Setelah selesai kita lanjutkan pada saat proses penyelidikan kasus ini ada beberapa orang yang kebetulan kita mintakan keterangan juga dipanggil KPK. Sehingga saya berangkat ke KPK, ketemu pejabat KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus ini. Sehingga pejabat KPK tersebut sampaikan kalau begitu silakan ditangani oleh Polri.
Lalu bagaimana dengan motif suap kalau Bapak diminta Nazaruddin mengambil alih kasus tersebut?
Tidak mungkin polisi ambil alih kasus yang sudah ditangani KPK. Tidak mungkin. KPK kalau mau ambil alih dari kejaksaan atau Polri bisa dengan persyaratan tertentu.
Saya tidak mau dikatakan masuk dalam kategori mafia kasus. Tidak mau saya. Rekan-rekan sudah tahu di Bareskrim sudah canangkan bebas KKN. Jadi buat apa jargon-jargon kalau kita tidak laksanakan. Ini sangat memukul kepada pribadi saya seperti pembunuhan karakter, di sisa akhir penugasan saya ingin mengabdi.
Lalu kasus Kemenkes sudah sampai mana?
Sudah penetapan tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Sudah dilaporkan juga ke KPK.
Siapa tersangkanya?
Mungkin ada satu atau dua orang. Buat saya, saya tidak ingin intervensi. Kalau betul-betul saya disuap pasti saya intervensi. Tidak sama sekali.
Jadi besok sesuai arahan pimpinan kita akan lakukan gelar (perkara) supaya terang benderang. Kita akan undang KPK sebagai supervisi. Mari kita kawal bersama.
Dalam pemberitaan, yang menyerahkan adiknya Nazarudin, M Nasir?
Saya yang namanya Pak Nasir kenal lah orang komisi III.
Bapak tadi katakan Kemendiknas sudah ditangani polri tapi kemudian KPK panggil Nazaruddin dengan surat perikntah kasus Kemndiknas?
Justru itulah. Kita perlu ada koordinasi untuk meluruskan.
Di kasus Kemendiknas ada tersangka?
Saya belum tahu. Kalau korupsi perlu ada audit. Hari ini direktur penyelidikan dari BPKP akan ketemu dengan Pak Direktur (III Tipikor).
Waktu koordinasi Bapak tidak disinggung soal temuan KPK terkait kuitansi atas nama Bapak?
Tidak ada. Apalagi kuitansi. Yang saya tahu ada catatan. Sekarang dibuktikan dulu kebenarannya apakah memang betul catatan itu diberikan kepada seseorang, di mana, kapan, dan oleh siapa.
Apakah uang itu diterima?
Demi allah. Saya tidak pernah jual beli kasus. Saya punya harga diri. Biarlah waktu yang buktikan. Saya kira lebih senang diklarifikasi. Saya sudah lapor pimpinan. Saya juga siap diperiksa secara internal dulu. Karena harus dibuktikan dulu dong. Untuk kasus ini terus terang sangat memukul karena ini kedua kalinya. Dulu pada saat Gayus saya katanya terima dari Gayus. Tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan. Untuk apa kepentingannya. Kita lihat aja apakah kasus ini diendapkan atau tidak. Silakan lakukan supervisi.
Siap diperiksa PPATK?
Boleh dong. Silakan aja tapi terkait masalah ini. Jangan dicari-cari yang lain-lain. Kita kan juga punya simpanan dan lain sebagainya. Jangan dikait-kaitkan. Kalau terkait masalah ini saya siap. Tapi jangan kita dihakimi sebelum dilakukan upaya hukum.
Nazaruddin ini kan biasa memberikan uang tanpa motif. Apakah ada pemberian tanpa motif?
Tidak pernah ada. Saya juga nggak tahu bagaimana sampai ada catatan. Mungkin saja ada rencana mau berikan tapi tidak jadi berikan, kan bisa saja. Saya terus terang saja kenal Pak Nazaruddin satu tahun lebih. Kita ketmu di sini (Mabes Polri) pada saat Komisi III DPR datang. Kalau sama adiknya, Pak Nasir, kan pernah sama-sama di Riau. Kalau hubungan pribadi baik-baik saja. |dtc|