
Jakarta – Masalah kekerasan di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan masih didalami. Namun Tim Gabungan Pencari Fakta Mesuji tidak bisa serta merta menetapkan ada tidaknya pelanggaran HAM. Kewenangan itu ada di Komnas HAM.
Kendati Komnas HAM juga menjadi bagian dari TGPF Mesuji, tetap saja tim tak bisa memutuskan soal pelanggaran HAM. Hanya saja tim memiliki data yang bisa membantu sampai pada kesimpulan itu.
“Begini, tim itu kan mandatnya penggalian dan verifikasi fakta dan tidak punya mandat menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM. Kalau menyediakan data yang membantu pada kesimpulan itu kita punya,” kata anggota TGPF yang juga Direktur Esekutif ELSAM, Indriaswati Dyah Saptaningrum.
Berikut ini wawancara wartawan dengan Indriaswati usai laporan awal TGPF kasus Mesuji kepada Menko Polhukam, Senin (2/1/2012)
Ada yang sengaja disimpan dari data yang tidak diungkap?
Bukan disimpan, misalnya begini soal dugaan pelanggaran HAM, kita bukannya nggak ada data. Kita ada data tapi kan tadi ada Ketua Komnas HAM, dan memang disarankan harus bersama-sama dengan dia. Kita hargai tho? Karena memang mandat kelembagaannya itu ada di dia.
Tapi kan di tim itu sudah ada Komnas HAM, Pak Ifdhal Kasim?
Dia kan penasihat. Begini, tim itu kan mandatnya penggalian dan verifikasi fakta dan tidak punya mandat menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM. Kalau menyediakan data yang membantu pada kesimpulan itu kita punya.
Jadi nanti akan kembali diserahkan kepada Komnas HAM untuk mengungkapkan semua?
Karena kan mandat itu dia yang paling punya. Saya nggak punya di mandat saya. Saya bisa diprotes sama komisioner Komnas HAM. Tadi sudah ditekankan lagi oleh Menko Polhukam bahwa harus juga diingat mandat kelembagaan, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan saya setuju karena kita bertugas menggali fakta. apa yang gue temukan akan gue komunikasikan. Kalau kita nggak diembargo sama dia, kita akan buka. Termasuk pertanyaan itu tadi.
Petinggi-petinggi kepolisian di sana belum ada yang dijerat?
Bukan tidak ada, persoalannya itu terjadi di dua wilayah yang berbeda. Kalau kamu tanya Kapolda Lampung dia akan menjawab bukan wilayah saya itu. Fakta bahwa ada video klip dan ada penggorokan leher, itu kejadiannya masuk ke wilayah Sumatera Selatan. Kalau Polda Lampung ditanya, dia akan menjawab nggak ada.
Kalau petinggi kepolisian di Sumsel?
Nah itu kan nggak pernah ditanya sama media. Coba ditanya dong dia biar ngomong.
TGPF tidak menyelidiki ke sana?
Kita kan justru, karena itu kita memastikan soal fakta-fakta itu. Soal dugaan keterlibatan aparat, kita bukan nggak punya lho. Kita ada bukti tapi untuk sampai pada statement ‘telah terjadi’ itu beda banget. Kalau salah sedikit saja itu berbahaya. Karena itu kan institusi, harus mempunyai bukti lengkap mengenai instansi institusi. Itu yang harus dicari. |dtc|