Keberhasilan penangkapan terhadap 5 perampokan di kompleks Central Niaga Pandaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/8) terus dikembangkan jajaran Polres Pasuruan. Polisi berharap sindikat lain juga terungkap. Kawanan perampok ini terancam 9 tahun penjara.
“Saat ini semua tersangka terus diperiksa dan dimintai keterangan lebih detil. Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut dapat berkembang dengan keberadaan sindikat perampokan lainnya,” tandas AKBP Drs Syahardiantono MSi, Kapolres Pasuruan, melalui Kasat reskrim AKP Indra Mardiana SH SIK, Jumat (6/8).
Seperti di beritakan Surya Kamis (5/8), Sarji bekerja sebagai satpam di Bank Panin, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yang benar Sarji bukan satpam Bank Panin, pria ini diduga otak dari peristiwa perampokan yang terjadi 12 Juli lalu dan yang bersangkutan adalah waker pada perusahaan tempat korban, Yuni Astuti, bekerja, yakni PT Triokta Sukorejo sebuah perusahaan di bidang peternakan.
Sumber: surya.co.id