Empat anggota komplotan pencuri emas berhasil digulung petugas Polres Pasuruan Kota. Para pelaku yang biasa beraksi di rumah-rumah kosong ini dibekuk di berbagai tempat berbeda. Puluhan gram perhiasan emas dan alat pelebur juga diamankan sebagai barang bukti.
Para pelaku biasa beraksi bersama dalam kelompok kecil. Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing. Terakhir kali mereka beraksi di rumah Johan Limbang (35), warga Jl Irian Jaya 32 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Desember tahun lalu.
Para pelaku yang diamankan yakni M Rifai (44), warga Medokan Surabaya, Agus Mujiono (45) warga Pucang Sidoarjo, Viki Yudi Pramono (32) warga Candi Sidoarjo serta Agus Syayudi (34), warga Candi Sidoarjo.
M Rifai merupakan bos atau otak dan sekaligus eksekutor dari setiap aksi yang dilakukan komplotan ini. Sedangkan Agus Mujiono dan Viki Yudi berperan sebagai sopir yang juga bertugas mengawasi dan mematikan rumah yang menjadi target aman.
Setelah berhasil menguras emas dari rumah korban, para pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut kepada Agus Syayudi. Agus Syayudi ini yang berperan melebur emas curian tersebut menjadi emas batangan kecil. Hasil leburan tersebut kemudian dijual oleh Agus dan uang hasil penjualan dibagi rata.
“Untuk menghilangkan jejak, perhiasan emas hasil curian kemudian dilebur mengunakan alat lebur, lalu dijual,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Hikmana di Mapolres, Rabu (30/1/2013).
Menurut Asep, para pelaku beraksi dengan berpura-pura mengetuk pintu rumah korban berulang-ulang. Setelah dipastikan tidak ada jawaban dan kondisi rumah kosong, mereka kemudian mencongkel pintu dengan linggis. Meski komplotan ini selalu mengincar perhiasan emas, dalam beraksi mereka juga mengambil barang-barang elektrotik yang memungkinkan untuk dibawa.
Selain mengamankan puluhan gram perhiasan emas dan alat peleburnya, petugas juga mengamankan beberapa LCD TV serta empat unit motor yang digunakan untuk beraksi, diantaranya Satria P 4847 ZH, Fino L 5482 BS, Bison W 2843 VE dan Ninja L 3456 MB.
“Kita juga masih mengejar satu DPO lagi berinisial CA. CA ini merupakan eksekutor bersama Rifai,” jelas Asep.
Sementara itu Agus Syayudi mengakui dirinya berperan sebagai pelebur emas hasil curian tersebut. Setelah dilebur, emas tersebut dijual dalam bentuk batangan kecil. “Saya lebur lalu dijual,” ujar Agus.
Akibat perbuatannya ke-empat pelaku ini pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, degan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [dtc]