Komisioner Kompolnas meninjau lokasi penggerebekan terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan. Kompolnas berpendapat tindakan Densus 88 yang menembak mati Dayat kacamata cs itu sudah sesuai prosedur.
Sekretaris Kompolnas, Syafriadi Cut Ali, menjelaskan kedatangan Kompolnas terkait dalam langkah mengawasi kinerja dari kepolisian. Kompolnas lalu memperoleh informasi antara lain dari penjelasan anggota yang terjun langsung saat penggerebekan, dan keterangan saksi-saksi dari penduduk sekitar.
Menurut dia, tim Densus 88 melakukan prosedur tata cara penggerebekan termasuk saat menembak.
“Beberapa kali sudah diperingatkan. Bahkan mereka membalas menembak. Jadi artinya, setelah diberi peringatan dengan mengumumkan untuk menyerah, bukannya menyerah malah mereka yang membuka tembakan dalam situasi di mana mereka sudah terdeteksi sebagai pelaku-pelaku terorisme yang bisa saja membahayakan keselamatan dari anggota. Maka apa yang mereka lakukan, upaya untuk melumpuhkan. Namun karena situasi keadaan medan yang gelap dan sebagainya sehingga bisa saja terjadi adanya tersangka tertembak sehingga tewas,” papar dia.
Selain itu, kata Syariadi, terduga teroris sempat melemparkan 2 bom saat keluar dari rumah tersebut. “1 Meledak, 1 tidak meledak. Ini menggambarkan bahwa mereka tersangka berbahaya.
Sejauh ini yang kita pantau di lapangan prosedur yang dilakukan Densus tidak ada yang menyimpang dan sesuai prosedur,” kata dia.
Mengenai kerusakan rumah warga, Syariadi menambahkan hal tersebut tidak disengaja. “Kalau memang ada kerusakan tidak sengaja untuk dirusak tetapi upaya untuk melumpuhkan mereka. Saya rasa ini upaya teknis yang memang perlu dilakukan,” kata Syariadi. [dtc]