Padang, Di dalam UU No. 35 Tahun 2009 dicantumkan, bahwa Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia tentang narkotika.
Tidak ada kata ampun bagi prajurit TNI AD yang terilibat dalam penggunaan narkotika atau-pun psyicotrapika, baik pemakai, pengedar, sesuai dengan Undang-undang no.35 tahun 2009 tersebut, hal ini dikatakan Perwira Hukum Korem 032/Wirabraja (Pakumrem) Mayor Chk Destrio Antoni, S.H., pada acara penyuluhan UU No. 35 tentang Narkotika bagi Prajurit dan PNS Korem 032/Wbr, bertempat di gedung Sapta Marga Makorem 032/Wbr, Jumat (22/7).
Lebih lanjut Pakumrem menyampaikan, bahwa Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan ini termasuk juga kedalam Pembinaan mental fungsi Komando yang sudah diprogramkan yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan sekaligus merupakan wahana untuk meningkatkan kesadaran Hukum, taat hukum, kedisiplinan dan tata tertib di samping itu juga meningkatkan kualitas moral dan moril Prajurit serta PNS.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Komandan Ko-rem 032/Wirabraja Kolonel Inf M. Bambang Taufik, dimana penyuluhan hukum bagi Prajurit dan PNS yang berdinas di Makorem sangat berguna dan bermanfaat dalam rangka menumbuhkan kesadar hukum dan taat hukum serta dapat sekaligus dijadikan bekal dalam pelaksanaan tugas.
Dengan mengetahui dan memahami UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Prajurit dan PNS diharapkan mengerti tentang peraturan dan kaidah hukum yang berlaku disekitar me-reka sehingga timbul kesadaran hukum yang tinggi di dalam jiwa Prajurit dan PNS demikian penyampaian Kaurkum dan UU Rem 032/Wirabraja Kapten Chk Mulyadi, S.H.
Menurut Kapenrem 032/Wirabraja Mayor Inf Defi Deflijun, S.Sos., dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tentang UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini mudah-mudahan dapat memberikan bekal ilmu pengetahuan dan nasehat sehingga bisa membentengi Prajurit, PNS terhindar dari pebuatan melanggar hukum yang tentunya dapat merugikan diri sendiri, Keluarga dan Satuan.
|tniad.mil.id|