
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo 5 tahun penjara karena terseret tindak pidana korupsi. Namun, suara MA tidak bulat sebab 1 hakim agung berpendapat Yusak harus bebas. “Menolak kasasi terdakwa dan jaksa KPK,” kata Ketua Majelis, Artidjo Alkotsar seperti dilansir situs resmi MA, Senin (24/10/2011).
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menghukum Yusak dengan pidana 5 tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Pembelian barang dengan penunjukan langsung tidak dibenarkan oleh hukum,” jelas putusan yang dibuat dalam musyawarah majelis pada 10 Mei 2011 lalu. Putusan pidana ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara. Namun, untuk ganti kerugian negara terjadi perbedaan sebab sebelumnya KPK menuntut Yusak harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 66 miliar.
Putusan ini selain diputus oleh Artidjo juga diputus oleh hakim agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan setebal 251 halaman ini terdapat dissention opinion/ pendapat berbeda. Yaitu hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.
Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander. Tapi, hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat. “Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang. Tidak melihat kenyataan dilapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum,” cetus Syamsul.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. |dtc|