Pengiriman shabu senilai Rp 6,5 miliar ke Jakarta digagalkan Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (25/8). Petugas menyita shabu seberat 4,2 kilogram yang dibawa enam tersangka. Barang bukti yang disita ini merupakan yang terbesar di Lampung.
Enam tersangka ditangkap saat melintas di Sea Port Introduction Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti shabu ditemukan dalam mobil yang mereka kendarai. Menurut petugas, para pengedar narkotik dan obat-obatan berbahaya kini beralih menggunakan jalur laut. Jalur udara sekarang sudah lebih ketat penjagaannya.
Sumber: liputan6.com