Kasus infotainment ‘Silet’ masih saja bergulir. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) kasus tayangan ‘Silet’ oleh Mabes Polri. KPI berpendapat kasus itu masih layak untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan daftarkan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata pengacara KPI, Dwi Ria Latifa, kepada detikcom, Kamis (28/7/2011).
Dwi menyayangkan Mabes Polri yang tidak memeriksa Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X dan juga Walikota Yogyakarta. Hal ini karena kedua kepala daerah inilah yang pertama kali mengirimkan surat ke KPI, menyatakan keberatan pada tayangan ‘Silet’ tentang Gunung Merapi yang dianggap meresahkan.
“Mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Penyidik waktu itu berpendapat kalau harus memanggil Sultan membutuhkan waktu yang lama karena harus izin Presiden,” katanya.
Dwi mengatakan, KPI pernah mengadakan pertemuan dengan Sultan. Saat itu Sultan menyatakan siap menjadi saksi kasus itu. “Justru Sultan menunggu surat panggilan,” katanya.
Kasus ini mencuat saat KPI meminta tayangan ‘Silet’ dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan ‘Silet’ pada 7 November mengenai Gunung Merapi.
KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.
Akhirnya, KPI melaporkan Hary Tanoesoedibyo selaku penanggungjawab program ‘Silet’ ke Mabes Polri pada 30 November 2010.
Menurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakili Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.
Namun Mabes Polri pada Kamis (24/3/2011) menghentikan penyidikan kasus itu dengan alasan penyidik belum menemukan bukti yang cukup. |dtc|