Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk tim untuk mengkaji revisi UU Tipikor. Tim ini akan meminta pendapat ke sejumlah kalangan sebagai masukan bagi revisi UU tersebut.
“Sebelum ada permintaan KPK bentuk tim kaji revisi UU Tipikor,” kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Tim ini berada di bawah koordinasi langsung Biro Hukum KPK. Tim juga akan melakukan road show ke berbagai daerah untuk meminta saran.
Daerah-daerah yang dimaksud adalah Bandung, Makassar, Surabaya, Yogyakarta dan Medan. “Tim melakukan diskusi dengan pakar hukum dan intelektual kampus,” jelas Johan.
Usai ditariknya draf revisi UU Tipikor, KPK mengaku belum mendapat undangan dari Depkum HAM untuk melakukan pembahasan. Namun jika diundang, KPK siap untuk memberi masukan.
“Hasil kajian ini akan menjadi masukan dari kami,” tutupnya.
Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki.
Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan yang mengkritisi ada upaya pelemahan KPK. |dtc|