Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan kereta rel listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang di Kementerian Perhubungan.
“Jon Erizal diperiksa sebagai saksi sebagai Direktur PT Powertel,” kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/4/2011).
Jon dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. Namun sampai pukul 10.45 WIB yang bersangkutan belum juga hadir di kantor KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu. |dtc|