Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Sesmenpora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta bertindak cepat memulangkan Nazaruddin untuk menghindari ketidakjelasan posisinya seperti Nunun Nurbaetie yang merupakan tersangka kasus DGS BI.
“KPK memang harus bertindak cepat. Ini penting agar yang bersangkutan tidak berupaya untuk ‘menghilangkan’ dirinya seperti Nunun. Komunikasi dengan pemerintah di mana dia berada harus dilakukan segera dan intensif,” kata pengamat hukum, Slamet Haryanto.
Berikut ini wawancara detikcom dengan pria yang juga Direktur LBH Semarang ini, Kamis (30/6/2011):
KPK sudah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka. Anda lihat KPK sudah lebih serius menangani perkara ini?
Iya. Tapi posisi dia kan di Singapura. KPK perlu memeriksanya sebagai tersangka. Karena itu Nazaruddin harus dipanggil. Nah, berani tidak KPK memanggil, karena KPK diberi kewenangan baik secara tertulis ataupun paksa jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan pertama hingga ketiga.
Kalau dia tidak mau memenuhi panggilan, maka KPK punya kewenangan memanggil paksa. Seharusnya KPK lebih berani karena hal ini ada dalam ketentuan KUHAP, yakni ketika saksi maupun tersangka tidak melaksanakan, maka penegak hukum bisa memanggil paksa.
Upaya pemulangan Nazaruddin akan lebih mudah dengan status tersangka?
Singapura ini punya aturan hukum juga, jadi meski sudah tersangka tidak serta merta bisa dipulangkan. Ada dua hal yang harus dilakukan yakni pertama harus ada komunikasi pemerintah Indonesia dengan aparat penegak hukum di Singapura untuk memulangkan Nazaruddin. Ini dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak serta merta bisa dipulangkan. Kedua, bisa menggunakan Kedubes RI di Singapura untuk memanggil Nazar di sana. Baru nanti oleh KPK bisa dipanggil paksa.
Kedua hal itu bisa dilakukan bersama. Kalau Pak SBY ingin melakukan pemberantasan korupsi, maka bisa memerintahkan Kedubes RI di Singapura untuk panggil atau melakukan komunikasi dengan Singapura untuk menangkap. Ini tinggal keseriusan pemerintah Indonesia. Sekali lagi, KPK punya kewenangan paksa kalau secara resmi kalau panggilan tidak diindahkan.
Untuk mengantisipasi Nazar mengikuti jejak Nunun, bagaimana?
Kemungkinan Nazaruddin seperti Nunun bisa saja. Maka itu menurut saya, komunikasi Indonesia dengan Singapura harus segera, selama yang bersangkutan ada di sana. KPK memang harus bertindak cepat. Ini penting agar yang bersangkutan tidak berupaya untuk ‘menghilangkan’ dirinya seperti Nunun. Komunikasi dengan pemerintah di mana dia berada harus dilakukan segera dan intensif. Kita minta keseriusan untuk menangkap Nazaruddin.
KPK pun bisa meminta pencabutan paspor Nazaruddin seperti kasus Nunun?
Segala sesuatu yang bisa dilakukan untuk memulangkan, selama masih dalam koridor yang benar, bisa dilakukan. Saya kira melakukan tindakan terkait keiimigrasiannya, dalam hal ini paspor maupun visa bisa dilakukan agar Nazaruddin tidak ‘menghilangkan diri’.
KPK perlu minta bantuan Partai Demokrat?
Saya kira tidak usah Partai Demokrat, SBY saja yang melakukan. Ini perlu peran presiden karena sudah menyangkut Pemerintah Singapura dan Indoensia. Perlu komitmen yang seharusnya dibangun. Peran serta SBY ini menunjukkan bagaimana keseriusan SBY untuk memberantas korupsi.
Bagaimana dengan wacana digelarnya pengadilan in absentia?
Pengadilan in absentia bisa dilakukan, di mana proses persidangan digelar tanpa menghadirkan terdakwa. Meski bisa dilakukan, namun tetap saja ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja bila KPK tidak bisa mendatangkan tersangka setelah upaya masif untuk mendatangkan yang bersangkutan tidak berhasil. Ini harus dilakukan dulu.
Jangan sampai karena bisa dilakukan pengadilan in absentia, KPK jadi tidak berupaya keras mengahdirkan terdakwa. Harus berusaha dulu, kalau sudah bisa baru bisa dilakukan karena ada aturannya dalam KUHAP.
Dengan memulangkan Nazaruddin, ‘nyanyian’ Nazar dari Singapura bisa ditindaklanjuti KPK?
Dengan ditetapkannya Nazaruddin sebenarnya ini hal yang cukup bagus. Ini bisa membuka semua proses yang selama ini disuga terkait korupsi, bahwa dia tidak sendiri. Dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, dimintai keterangannya maka bisa terungkap semua.
Yang namanya ‘nyanyian’ di luar BAP tidak bisa dijadikan dasar hukum. Nah makanya, nanti saat diperiksa, dia bisa menyampaikan siapa yang menyuruh, ke siapa saja aliran uangnya. Nah ini kan bisa dituangkan dalam BAP, dan ini bisa dijadikan dasar bagi aparat kita untuk menindaklanjuti. Nazaruddin perlu menyadari inilah ruang bagi dia. |dtc|