Perkara suap Wisma Atlet akan memasuki babak baru usai jatuhnya vonis kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bakal memeriksa lima orang saksi dalam kasus suap Wisma Atlet Sea Games.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kelima orang saksi itu akan dihadirkan Rabu 25 April 2012 bagi tersangka yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. “Ada 5 saksi yang akan diperiksa, yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang,” kata Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
Dalam pengembangan penyidikan kasus suap Wisma Atlet, KPK telah menetapkan politisi Demokrat, Angelina Sondakh (AS), sebagai tersangka. Angie begitu sapaan akrabnya dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Meski penetapan Angelina sebagai tersangka sempat memunculkan spekulasi bahwa penetapannya dipaksakan karena tak kunjung diperiksa. Namun hal tersebut langsung dibantah Ketua KPK Abraham Samad, Menurutnya penetapan Angelina sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang ada. |viva|