Bandung – Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) mencurigai adanya jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena informasi jumlah daya tampung siswa baru di sekolah yang tidak valid. Akibatnya, banyak kursi yang seharusnya jadi hak calon siswa terpakai tanpa prosedur yang jelas.
Koordinator KPKB Fridolin Berek mencotohkan, di SMPN 30 daya tampung siswa yang diumumkan hanya 207 orang atau untuk 6 kelas padahal daya tampung di SMP tersebut 360 orang atau 9 kelas.
“Ini bisa disebut penipuan. Jadi ada 120 kursi untuk calon siswa baru yang ditutup-tutupi,” kata Frido pada wartawan di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (11/7/2011).
Jumlah kursi yang tidak diumumkan itu membuat KPKB mengindikasikan adanya kecurangan dengan melakukan jual beli kursi. “Ya tentu kami curiganya ke sana (jual beli kursi-red),” katanya.
Hal seperti itu tak hanya terjadi di SMPN 30, di sekolah lainnya pun banyak yang tidak mempublikasikan daya tampung siswa yang sebenarnya.
“Karena itu, kami sampai bulan September akan fokus di sini untuk memantau itu,” tutur Frido.
KPKB pun rencananya akan meminta informasi secara resmi pada masing-masing sekolah dengan tembusan pada Dinas Pendidikan, Ombudsman dan KID. “Kita berhak mendapatkan informasi ini,” katanya. dtc