Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengimbau warga masyarakat yang sudah memiliki hak untuk memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum nantinya dikoreksi dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea saat dihubungi Rabu (4/6).
“Antusiasme dan kepedulian masyarakat dalam memberikan masukan terhadap DPSHP yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu akan mempermudah proses pencocokan data apakah sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilih,” tegasnya.
Pada pemilihan Presiden yang akan digelar 9 Juli 2014, kata Mulia Banurea masyarakat yang sudah berumur 17 tahun, sudah menikah atau sudah memiliki nomor induk kependudukan tapi tidak terdaftar dalam DPSHP atau nantinya tidak terdaftar dalam DPT tetap masih bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
“Partisipasi masyarakat dalam memilih bisa meningkat apabila masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian dalam menyalurkan hak pilihnya. Jangan karena diiming-imingi sesuatu baru mau memilih. Nasib bangsa ini lima tahun ke depan ada di tangan kita,” tandasnya. (mes)