Ilham Santoso harus berurusan dengan polisi setelah membeli secara kredit 8 unit motor di 8 showroom berbeda yang terdapat di kawasan Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Pusat. Pemuda berusia 18 tahun ini mengkredit motor di 8 showroom tersebut dengan menggunakan kartu identitas palsu.
“Tersangka mengkredit motor dengan menggunakan KTP palsu di antaranya atas nama Riky, Indra, Andi dan Restu, padahal nama aslinya Ilham,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (20/7/2013).
Ilham kemudian ditangkap di Gang Gaya, Jalan Rajawali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) malam. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari seseorang berinisial MC yang merupakan karyawan leasing di salah satu showroom yang dirugikan oleh tersangka.
Adri menjelaskan, kasus penipuan bermula ketika tersangka menghubungi showroom motor di kawasan Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/4/2013). Tersangka kemudian melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama paslu ke pihak leasing.
Pihak leasing kemudian menyetujui pengajuan kredit motor oleh tersangka di showroom tersebut, dengan menggunakan pembiayaan dari sebuah leasing. Hal ini tidak hanya dilakukan tersangka di 1 showrom, tetapi di 7 showroom lainnya.
“Modusnya tersangka mengajukan kredit motor di beberapa showroom dengan menggunakan dana pembiayaan dari leasing seperti leasing BAF Benhil, BAF Depok, WOHM Ciputat dan Mega Finance Pasar Minggu,” jelas Adri.
Upaya tersangka ini membuahkan hasil. Dari hasil kredit dengan menggunakan identitas palsu itu, tersangka bisa memiliki 8 unit motor, diiantaranya motor Yamaha Mio, Yamaha Vixion, Honda Vario, Suzuki Satria dan Kawasaki KLX.
“Motor hasil kredit itu kemudian dijual lagi oleh tersangka ke penadah,” imbuhnya.
Belakangan, Ilham mengalami kemacetan pembayaran motor tersebut. Pihak leasing kemudian mengecek Ilham ke alamat yang tertera di KTP dan KK, namun ternyata tidak dapat ditemukan tersangka di alamat tersebut.
“Karena KTP dan KK-nya palsu, sehingga data-data yang ada di KTP dan KK juga dipalsukan oleh tersangka,” kata Adri.
Hingga akhirnya, pelapor menemukan tersangka berada di Jalan Siaga, Pasar Minggu. Pelapor kemudian melaporkan penipuan tersangka ke Polsek Pasar Minggu. Bersama dengan aparat Polsek Pasar Minggu, tersangka akhirnya bisa dibekuk di Gang Gaya, Jalan Rajawali, Jakarta Selatan.
“Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya untuk menangkap penadahnya. Sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. [dtc]