Jumlah kasus kecelakaan di Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta masih sangat minim yang sampai ke pengadilan. Sehingga tidak semua perkara yang menyangkut kecelakaan lalu lintas sampai ke meja hijau. Hanya beberapa saja yang sampai ke pengadilan, bahkan dilihat dari sisi jumlah bisa terbilang minim.
Di tahun 2010 ini, setidaknya ada 30 perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Kejaksanaan Negeri Wates, Kulon Progo. Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Wates Herwatan, SH, kasus kecelakaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan hanya sedikit. “Kemungkinan karena korban kecelakaan merasa enggan untuk meneruskan perkara sampai ke pengadilan, sebab kecelakaan dinilai sebagai kelalaian saja,” jelas Herwatan, SH.
Biasanya, jika korban sudah ditanggung biaya berobatnya, persoalan selesai. Jadi mereka tidak melanjutkan ke pengadilan. Setidaknya, selama hampir satu tahun ini ada 30 perkara kecelakaan yang ditangani. “Tidak semua perkara kecelakaan lalu lintas dilimpahkan ke sini. Tak tahu juga penyebab pastinya, kemungkinan karena korban merasa enggan meneruskan perkara,” katanya saat ditemui di Kulon Progo, Jum’at (17/12).
Herwatan menambahkan, selain perkara kecelakaan lalu lintas, selama periode Januari sampai November 2010 ini pihaknya menangani setidaknya 110 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (EPO), 30 tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (EPK), dan 60 tindak pidana lain diluar KUHP (EPL). Perkara yang ditangani ini kebanyakan terkait pencurian, minuman keras (miras), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penggelapan. Jumlah ini cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain di DIY. Apalagi dengan situasi di Kulon Progo yang cukup kondusif. (affan)
foto : ilustrasi/matanews.com