Bangunan liar (bangli) di areal Situ Gunungputri, RT 01/ 05 Dusun II, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, dibongkar paksa, kemarin. Pembongkaran melibatkan 80 personel gabungan dari Satpol PP, Polsek dan TNI sekitar pukul 10:00.
Bangunan yang dibongkar meliputi dua pendopo tempat pemancingan di areal Situ Gunungputri, serta sebuah warung berukuran 7 x 7 meter dan pangkalan ojek di depan Kantor Desa Gunungputri.
Dari pantauan Radar Bogor, pembongkaran secara umum berlangsung lancar. Meski sempat ada perlawan dari salah satu pemilik bangunan. Karena tidak dihiraukan, perlawanan pun tak berlangsung lama. Petugas tetap melakukan pembongkaran.
Para pemilik bangunan mengaku kecewa atas tindakan Satpol PP yang tiba-tiba membongkar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Kalau ada pemberitahuan dulu kan, kami bisa memindahkan barang. Tapi kalau sudah begini, ganti rugi juga tak ada,” ujar Obos (46), seorang pemilik bangunan yang ikut dibongkar kemarin.
“Mau kerja apalagi, sehari-harinya saya dan bapak (Obos, red) usaha warung kecil-kecilan di sini (Desa Gunungputri, red),” sambung istri Obos, Ayu (40) yang sudah sekitar empat tahun usaha warung di depan kantor Desa Gunungputri itu.
Kekecewaan serupa juga dilontarkan pemilik bangunan lainnya, Dedy CH Irawan. “Kalau ada koordinasi kan, bisa nego dulu,” ungkap Dedy, yang mengaku sudah 13 tahun membuka usaha pemancingan di areal Situ Gunungputri. Akibat pembongkaran tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Sementara itu, Kabid Binariksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Rukawan mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dalam rangka pelestarian Situ Gunungputri dan penataan area situ. “Karena nantinya akan dijadikan sebagai objek wisata,” pungkasnya.
Sumber: radar-bogor.co.id