Komisi Yudisial (KY) sudah mendengarkan keterangan dokter forensik Mun’im Idris yang memberikan keterangan tentang kematian Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang membuat Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Berikutnya, KY akan memanggil ahli balistik dan teknologi informasi.
“Kami undang ahli balistik dan ahli IT. Untuk balistik, Kamis nanti dan ahli IT kemungkinan minggu depan atau hari Senin,” jelas Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh usai menerima Mun’im Idris di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2011).
Sedangkan saksi di bidang lain, KY akan menyesuaikan waktu. KY menenggat kasus Antasari ini bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
“Kita berusaha menyelesaikan ini sesegera mungkin. Dalam 3 bulan kita selesaikan semua mudah-mudahan 2 bulan selesai,” jelas Imam.
Sementara mengenai Mun’im Idris, KY mengatakan sudah mendengarkan semua cerita Mun’im dari menerima jenazah hingga kesaksian Mun’im di pengadilan.
“Semuanya dijelaskan lengkap terkait kasus itu. Kami hanya mencatat semua yang diceritakan lalu kami bacakan dan Pak Mun’im juga mengatakan sudah sesuai. Kita tidak bisa memberitahu detailnya karena ini tertutup dan rahasia. Tapi kami memperoleh info lebih lengkap dan baik untuk ditelaah,” jelasnya.
Mun’im sendiri mengatakan apa yang disampaikannya ke KY hanyalah pengulangan kesaksian yang dia sampaikan di pengadilan.
“Saya hanya mengulangi cerita di persidangan. Sudah saya jelaskan kan di pengadilan. Saya hanya periksa mayat. Berdasarkan sifat luka, lukanya tembak jarak jauh,” jelas Mun’im.
Luka tembak jarak jauh itu dari jarak 50-60 cm. Dua peluru yang bersarang di kepala Nasrudin dari arah samping kepala kiri.
Mun’im menegaskan tak ada ancaman yang diterimanya. “Dari dulu sampai sekarang sudah 30 tahun tidak pernah ada ancaman,” jelasnya.
Mun’im mendatangi KY sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan topi dan jaket hitam, seragam khasnya, Mun’im bicara sedikit kepada wartawan.
“Saya temukan di tubuh korban (Nazrudin) ada dua peluru. Saat di pengadilan ini ditambah satu lagi jadi tiga,” kata Mun’im.
Ketika ditanya mengapa ada perbedaan jumlah peluru itu, Mun’im hanya menjawab singkat. “Kalau saya itu kesalahan Cirus Sinaga,” katanya. Cirus Sinaga adalah jaksa kasus pembunuhan ini. Saat ini Cirus menjadi tersangka terkait kasus Gayus Tambunan.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini, termasuk Mu’nim Idris. |dtc|