Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan negara membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus ditaati pemerintah. Sebab, pemerintah harus memberikan contoh kepada warga negara untuk taat hukum.
“Kalau tentang putusan hakim, Komisi Yudisial (KY) posisinya jelas bahwa putusan itu apapun isinya harus dihormati oleh semua pihak dan dilaksanakan, tidak terkecuali pemerintah,” kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan wartawan, Kamis, (14/7/2011).
Meskipun putusan hakim ini menggunakan model gugatan citizen lawsuit (CLS) yang belum diakui oleh hukum positif Indonesia, tetapi karena sudah menjadi keputusan hakim, maka harus dihormati. Pemerintah tidak bisa mengelak lagi karena sudah ada dasar hukumnya.
“Apalagi pemerintah kan seharusnya memberi contoh kepada warganegara tentang ketaatan kepada hukum,” terang Asep.
Sebagai lembaga pengawas hakim, KY juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada hakim- hakim yang bisa membuat terobosan hukum. Apalagi terobosan hukum ini memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi rakyat.
“KY mengapresiasi tidak hanya hakim yang taat kode etik dan pedoman perilaku, tapi juga kalau ada hakim yang putusannya betul-betul berisi, tidak hanya kepastian tapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan/warga negara,” cetus Asep.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan warga negara melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Putusan yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin siang ini dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.
“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada para tergugat untuk segera membuat UU BPSJ,” kata Ennid. |dtc|