MANADO – Sering terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di ruas jalan Ring Road, Maumbi – Winangun, disebabkan tidak adanya penerangan jalan dan rambu-rambu lalulintas yang memadai.
Oleh karena itulah, kata salah seorang warga bernama Adano, pemerintah provinsi Sulawesi Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalulintas (Polantas) harus bertanggungjawab.
“Kalau jalan ringroad dikategorikan sebagai speed way + 100km/h jalan tersebut harus di fasilitasi dengan rambu2 yang benar. Tidak boleh ada kendaraan berhenti apalagi parkir di sembarang tempat sepanjang jalan ringroad. Kalau pun berhenti/mogok sopir harus memasang segitiga pengaman, saya yakin kalau sopir truk tersebut memasang pengaman 30 m di belakang truck yang mogok, kecelakaan tidak akan sepeti ini.Ini sengaja atau tidak sengaja sudah menghilangkan nyawa orang,” jelas dia melalui komentar kepada beritamanado, Rabu (16/03) pagi.
Ditambahkan, karena ada unsur pembiaran dan tidak memaksimalkan fasilitas umum sudah sekian banyaknya kejadian serupa tapi tida ada tindakan perbaikan system.
“Saya kira tidak ada alasan untuk alpa memaksimalkan fasilitas jalan ini. Tidak ada alasan untuk tidak ada dana untuk maximum safety,” paparnya.
Selain kedua instansi tadi, sambung dia, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga harus memikirkan penerangan jalan. Jangan sampai sudah banyak terjadi kecelakaan baru diperhatikan.
“Polisi, dishub, pemda tidak antisipasi pembuatan rambu-rambu (No stop/Park) sepanjang jalan atau rambu-rambu kecepatan maximum. Apabila kecepatan diperbolehkan sampai dengan 100km/h polisi wajib membuat kantong-kantong parkir setiap sepanjang jalan dan cuma memperbolehkan berhenti dan parkir di tempatnya,” ujarnya.
Melihat kecepatan mobil di sepanjang jalan ini, simpang 3 way harus di ganti dengan 4 way contohnya: Mobil dari arah Maumbi ke Citraland jika mau berbelok ke Teling, tidak boleh langsung belok kanan karena resiko diseruduk atau salah pengertian dengan pengendara dari depan.
Jadi sebelumnya harus dibuatkan (+) belokan kearah kiri, memutar 90 derajat dan kendaraan berhenti tepat dipinnggir speed way sebelum menyeberang ke arah Teling. Dengan adanya perempatan, pengemudi lebih bisa melihat situasi kiri kanan jalan untuk lebih aman.
Hal senada disampaikan salah seorang warga bernama Nixon. Kata dia, petugas polisi wajib melarang kendaraan yang parkir di sepanjang ring road. “Karena kendaraan yang melintasi di wilayah itu dengan kecepatan tinggi. Apa bedanya dengan jalan tol,” paparnya.
Diketahui, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memungkinkan bagi korban dan keluarga korban kecelakaan lalulintas meminta pertanggungjawaban pelaksana atau penanggungjawab jalan raya, termasuk pemerintah.
Sumber: beritamanado.com foto: beritamanado.com