Satlantas Polresta Pontianak tidak main-main dalam penerapan tertib lalu lintas kepada pengendara sepeda motor. Hal tersebut terbukti kemarin (25/8) puluhan anggota Satlantas dikerahkan untuk melaksanakan razia bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
JALAN Ahmad Yani pagi itu terlihat beda. Terlihat belasan anggota Satlantas Polresta Pontianak berjejer di batas lajur kendaraan bermotor, mulai dari depan Ayani Megamal sampai Museum Kalbar. Bagian depan terlihat salah satu Polwan dengan memakai pengeras suara, memberikan imbauan kepada setiap pengendara yang lewat untuk menghidupkan lampu di siang hari. Di belakangnya dua polwan yang terbagi dalam jarak tertentu memegang papan imbauan. Itu merupakan salah satu rangkaian Pperasi Patuh Kapuas 2010. Razia kali ini terlihat beda, karena menilang pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu. Gelar razia yang dilakukan dengan sistem memberhentikan kendaraan bermotor yang melintas dengan tidak menyalakan lampu. Kegiatan yang digelar tersebut sekaligus menyosialisasikan UU 22 /2009 tentang UULAJ.
Dari 1.053 kendaraan motor yang lewat selama razia yang dilaksanakan dari pukul 09.00 – 10.00, Satlantas Polresta berhasil menjaring 63 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran karena tidak menghidupkan lampu di siang hari. Dua sepeda motor ditahan karena kelengkapan yang kurang serta tidak ada surat kendaraan.Menurut A. Rachman, kasatlantas Polresta Pontianak yang langsung memimpin operasi tersebut, razia yang dilaksanakan kali ini langsung mengambil tindakan tegas. Pengendara yang tidak menghidupkan lampu akan langsung ditilang. Tindakan tersebut dilakukan sebab selama ini pihaknya sudah lama melakukan sosialisasi, terhadap peraturan sepeda motor menghidupkan lampu utama pada siang hari.
Namun pada kenyataannya, para pengendara terlihat masih banyak yang enggan menghidupkan lampunya, selain itu banyak ditemukan pelanggaran lainnya seperti tidak mengikat tali helmnya, hal ini menjadi salah satu alasan tindakan tegas yang dilaksanakan jajaran satlantas untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengendara.“Peraturan itu sudah lama berlaku, hanya saja masyarakat kita belum banyak mematuhi, sehingga terus kita tingkatkan sosialisasi tentang sepmor menghidupkan lampu utama pada siang hari. Namun saat ini kita ambil tindakan tegas apabila menemukan adanya pelanggaran tersebut,” jelas Kasat Lantas.
Rachman menjelaskan, peraturan itu sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1992 tentang berlalu lintas, baik kendaraan bermotor maupun angkutan jalan raya lainnya dan digantikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Dimana, dalam pasal 107 ayat (1),(2) dijelaskan, pengemudi sepeda motor wajib menyala lampu utama kenderaan bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan siang hari. Kemudian, berdasarakan pasal 293 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada setiap siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”Tujuannya untuk meningkatkan keamanan karena dengan menyalakan lampu akan lebih mudah terlihat oleh kaca spion mobil ataupun motor yang ada didepannya, sehingga mobil atau motor didepannya akan lebih berhati-hati pada waktu belok atau ganti lajur,” ungkap Rachman.
Sumber: pontianakpost.com