Kementerian Perhubungan menemukan lima maskapai penerbangan yang melanggar batas atas tarif baru yang berlaku sejak 15 Mei 2010. Lima maskapai itu adalah Lion Air, Merpati Airlines, Batavia Air, Mandala Airlines, dan Travel Express.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada manajemen lima maskapai tersebut. “Melalui surat teguran itu, kita minta mereka melakukan perbaikan dan jangan sampai pelanggaran itu terjadi kembali,” ujarnya.
Secara tegas, Herry meminta maskapai mematuhi aturan. Jika tidak, sanksi cukup berat telah menunggu untuk dijatuhkan. “Kalau nanti masih terjadi lagi, frekuensi akan kita kurangi. Kalau masih bandel juga, kita akan membekukan frekuensinya. Permohonan untuk membuka rute baru lagi juga akan kita tolak,” tuturnya.
Menurut Herry, sejak diberlakukan Permenhub KM 26 (batas atas tarif kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal), pihaknya terus memantau. Sejumlah tim diterjunkan ke lapangan. Tujuannya memastikan apakah ketentuan dalam aturan tersebut dipatuhi oleh maskapai penerbangan. Dari berbagai temuan di lapangan, diketahui bahwa lima maskapai tersebut menetapkan tarif melebihi batas yang diizinkan. “Kita kan sudah punya batasan-batasannya berdasar kategori tiap maskapai,” ungkapnya.
Sesuai dengan aturan, maskapai dengan layanan penuh (full services) bisa menerapkan tarif 100 persen dari batas atas. Untuk layanan menengah (medium services), tarifnya maksimal 90 persen. Tarif untuk layanan minimum (no frill) 85 persen. “Ada yang lebih. Misalnya, untuk rute tertentu yang batasnya Rp 1 juta, maskapai no frill seharusnya mengenakan tarif Rp 850 ribu di luar pajak dan asuransi. Tapi, penumpang ditarik lebih dari itu,” bebernya.
Herry meminta maskapai memberikan informasi secara terbuka tentang kategori pelayanan mereka dan besaran tarif yang akan dikenakan. “Airline kita minta ikut menyosialisasikan. Kita tidak mau, pada masa angkutan Lebaran nanti, momentum itu digunakan untuk menarik tarif semau mereka. Kita tidak akan memberikan toleransi untuk itu,” tegasnya.
Empat di antara lima maskapai yang melanggar aturan batas atas tarif tersebut merupakan maskapai kategori pelayanan menengah (medium). Mereka adalah Merpati Airlines, Batavia Air, Travel Express, dan Mandala Airlines. Lion Air masuk dalam kelas pelayanan minimum. “Tetapi, terhitung sejak 13 Juli lalu, Mandala menurunkan jenis kategorinya dari medium menjadi no frill. Sudah dilaporkan dan dijelaskan alasan-alasannya dan kita setujui,” ungkapnya.
Perubahan kategori pelayanan seperti yang dilakukan Mandala bisa diajukan oleh setiap maskapai nasional. “Mereka kita beri kesempatan untuk menjalani kewajibannya terkait perubahan kategori pelayanan itu minimal enam bulan. Kalau setelah itu mereka mau mengubah lagi, bisa saja. Tetapi, biasanya, turun mudah, tetapi naik agak sulit,” jelasnya. (wir/c1/fat/jpnn)
sumber : batampos.co.id