BATAM – Zul, 38, warga Tiban, meringkuk di tahanan Polsek SeKupang. Ia disangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri, MA, 11, sejak umur enam tahun.
Zul bebas menggauli anaknya dengan iming-iming menambah uang jajan. Namun kelakuannya itu ketahuan istrinya, Sg, 30-an, Rabu (15/6). Sg melaporkan Zul ke Polsek Sekupang.
Di Mapolsek Sekupang, Sabtu (18/6), Zul bercerita, awalnya ia tertarik memperkosa anaknya karena trauma masa kecil. Ia pernah melihat kakak kandungnya berhubungan badan dengan pacarnya. Sejak saat itu, ia selalu membayangkan berhubungan intim dengan seorang perempuan. Ketika menikah dengan Sg, ia pun tak kunjung puas.
Suatu hari, di tahun 2008, ketika istrinya sedang ke pasar, ia melihat MA sedang bermain komputer. Entah bagaimana awalnya, Zul tiba-tiba meraba-raba tubuh MA dari belakang. Karena MA tak memberontak, katanya, ia langsung membawa MA ke kamar dan memperkosanya. “Saya tak ingat lagi bulannya, yang saya ingat saat pertama kali saya bersenggama saat istri saya ke pasar,” jelas Zul.
Ia mengaku bahwa anak sulungnya itu tak pernah melawan sehingga selama lima tahun ia terus menyetubuhinya. Ketika istrinya pulang kampung ke Bogor, Zul leluasa memperkosa MA. “Saya selalu nambah uang jajan dia agar dia tak cerita sama orang lain,” katanya.
Akhirnya perbuatan Zul terungkap, Sabtu (11/6) pukul 15.00 WIB. Saat itu Sg yang sedang tidur-tiduran di ruang tamu, terbangun karena mendengar suara tak wajar. Begitu keluar kamar, ia melihat Zul berciuman dengan anak pertamanya itu. Sg yang tak ingin ribut, pura-pura tak mengetahui kejadian tersebut.
Rabu (15/6) sore, saat suaminya bekerja, Sg mendatangi Polsek Sekupang dan melaporkan perbuatan Zul. Malam harinya, Zul dijemput ke rumah dan digelandang ke Polsek Sekupang. Kapolsek Sekupang Kompol Yos Guntur mengatakan Zul dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Sumber: jpnn.com