Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk merespon dugaan intimidasi terhadap saksi surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Satgas terlebih dahulu akan bertemu dengan Anggota Panitia Kerja Penanganan Mafia Pemilu.
“Tim ini akan melakukan investigasi untuk pendalaman informasi terkait posisi para saksi dan pihak-pihak yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar ketua LPSK Abdul Haris Semendawai lewat rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (6/7/2011).
Tidak hanya berkoordinasi dengan Panja DPR, LPSK akan juga melakukan koordinasi untuk pendalaman informasi ke Mabes Polri.
“LPSK perlu mendalami informasi terkait tindak pidana yang sedang diselisiki oleh Mabes Polri,” kata Haris.
Setelah melakukan pendalaman, LPSK akan segera bertemu dengan pihak-pihak yang akan nantinya dilindungi. LPSK berharap, semua pihak tidak melakukan tindakan yang menghalang-halangi saksi untuk memberikan kesaksian dan menggunakan haknya untuk dilindungi.
“Tindakan seperti adalah kejahatan dan ketentuan pidananya telah diatur di dalam undang-undang perlindungan saksi,” ujarnya.
Satgas yang akan bekerja pada minggu ini diharapkan dapat sesegra mungkin mendapatkan informasi yang utuh dan gambaran yang signifikan terkait pemberian perlindungan kepada saksi. |dtc|