Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan bagi whistle blower atau peniup peluit dalam kasus kejahatan serius termasuk korupsi dan terorisme. Hakim diminta memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang menjadi whistle blower.
“Terhadap saksi pelaku yang bekerjasama, hakim dalam menentukan pidana dapat mempertimbangkan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud,” tulis Ketua MA Harifin Tumpa dalam edaran 10 Agustus 2011 yang didapatkan wartawan, Rabu (7/9/2011).
Surat edaran terkait perlindungan bagi whistle blower itu bernomor 05/Bua.6/Hs/SP/VIII/2011. Perlindungan itu diberikan untuk menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap kejahatan serius seperti terorisme, narkoba, korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisir.
“Harus diciptakan iklim yang kondusif antara lain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan dan atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana tertentu,” jelas Harifin dalam surat edaran itu.
Pemberian perlindungan merujuk kepada pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003, pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang terorganisasi tahun 2000. Indonesia sudah meratifikasi aturan PBB itu. Perlindungan pada whistle blower juga sudah diatur dalam pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tentang LPSK.
“Dengan merujuk kepada nilai-nilai di atas, MA meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dapat memberikan perlakuan khusus dengan memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya,” urai Harifin.
Dalam edaran itu juga diatur mengenai kriteria seorang whistle blower. Dalam tuntunannya, jaksa bisa menyebutkan yang bersangkutan telah memberikan bukti secara signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset suatu tindak pidana. |dtc|