Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menonpalukan hakim kasus Antasari Azhar. Meski belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Ketua MA Harifin Tumpa meyakini, rekomendasi KY tersebut ditolak.
“Kita belum rapimkan (rapat pimpinan MA), tapi saya sendiri sudah berpendapat bahwa tidak bisa karena itu sudah masuk ranah teknis putusan,” kata Harifin, kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/8/2011).
Menurut Harifin, rapat pimpinan MA akan dilakukan terkait rekomendasi KY tersebut usai lebaran. MA sekaligus menyiapkan jawaban yang akan diserahkan kepada KY. “Kemudian disimpulkan ada begini ada begitu. Itu kan nantinya kalau dibenarkan seperti itu bagaimana. Sebab, masih ada proses hukum yang lebih jauh, seperti PK,” terang Harifin.
Menurut Harifin, apabila sanksi dari KY dibenarkan, hakim menjadi lebih mudah terganggu independensinya. “Sebab, ada kekhawatiran hakim selalu was-was dan terancam karena menjatuhkan putusan,” ujar alumnus Universitas Hasanuddin, Makasar ini.
Saat ditanyakan ketentuan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, bahwa hakim tidak boleh mengabaikan alat bukti dan wajib menghindari kesalahan dalam putusannya, Harifin menilai hal itu tidak berdampak pada pemberian sanksi kepada hakim. Ketentuan tersebut hanya menjadi rambu-rambu bagi hakim dalam menjatuhkan putusannya.
“Artinya itu tidak berarti bisa dipakai oleh KY. Untuk menilai bahwa putusan itu salah. Nggak ada ancaman apapun dalam kode etik itu. Memang rambu-rambu yang dipatuhi hakim kan begitu mestinya,” beber Harifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). |dtc|