Satu persatu mobil mewah milik Malinda mulai disita polisi. Berawal mobil jenis Hummer H-3 Luxury Sport Utility yang disita, berlanjut Mercedes Benz, hingga dua mobil Ferrari kini telah mejeng di gedung Bareskrim Mabes Polri. Kini, Mabes Polri seakan mendadak jadi ‘dealer’ Ferrari dan Mercy.
Dua Ferrari milik tersangka kasus pembobolan Citibank senilai Rp 17 miliar tersebut dibawa ke Bareskrim Polri secara bergantian. Diawali dengan kedatangan Ferrari Scuderia pada Kamis(31/3/2011) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mobil yang harganya ditaksir senilai Rp 6 miliar itu. Masuk dari gerbang depan Mabes Polri. Bernomor polisi B 481 SAA, mobil mewah itu tampak menjadi perhatian.
Sekitar lima jam setelahnya, atau sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (1/4/2011) dini hari, satu lagi mobil sedan Ferrari jenis California berwarna merah tiba. Mobil bernopol B 125 DEE itu diparkir di tepat depan Bareskrim berjejer dengan 2 mobil sebelumnya yang juga disita yakni Ferrari tipe F430 Scuderia bernopol B 5 DEE dan Mercedes tipe E 350 warna putih bernopol B 467 QW. Sehingga, berderet tiga mobil mewah sekaligus, dua Ferrary dan sebuah Mercy.
Sementara satu mobil Malinda lainnya, Hummer H-3 Luxury Sport Utility yang bernopol B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,6 miliar kini dibawa ke Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Rampasan)Polri di Jakarta Utara. Diduga, mobil-mobil mewah tersebut Malinda dapatkan dari hasil membobol uang nasabah Citibank.
Citibank sendiri telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana Rp 17 miliar itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
Malinda Dee, pemilik empat mobil mewah tersebut kini telah meringkuk di tahanan Mabes Polri. Sementara, suami Malinda yang seorang bintang iklan, Andika Gumilang (AG) saat ini masih bebas. Polisi belum menemukan indikasi adanya perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh AG, meskipun salah satu Ferrari yang disita polisi tersebut diambil dari rumah AG di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Wanita seksi tersebut dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.(dtc/tn)