Akibat mabuk, Eka Saputra (27), warga Pelangaran, Desa Mulangmaya, Kotabumi Selatan, ditangkap petugas usai mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman sebuah rumah makan di Kotabumi, Senin (30-8), sekitar pukul 20.15.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna merah BE-8-13-JR milik Apriyadi (27), warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan, itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Edhy Cahyono, mewakili Kapolres AKBP Lukas Akbar Abriari, Selasa (31-8), mengatakan tersangka ditangkap saat hendak kabur membawa sepeda motor korban.
“Walaupun sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas, akhirnya dia dapat diringkus saat masuk ke salah satu minimarket di Kotabumi,” kata Edhy.
Edhy juga menjelaskan, saat melakukan aksinya, tersangka dalam kondisi mabuk berat dan masuk ke sebuah rumah makan. Tersangka langsung menghampiri korban yang hendak makan di rumah makan itu.
Dengan gaya sok kenal, tersangka mengajak ngobrol korban. Waktu itu korban sendiri tidak curiga.
“Saat korban lengah, kunci kontak sepeda motor miliknya yang diletakkan di atas meja langsung diambil tersangka. Tersangka pun mencuri motor milik korban yang diparkir di rumah makan itu,” kata dia.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur tersangka, korban langsung melapor ke Pos Polisi Tugukayu Aro, Kotabumi, tidak jauh dari lokasi kejadian
Sumber: lampungpost.com