Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Penindasan (Aman Penindasan) melakukan aksi solidaritas di DPRD Sumut. Mereka menuntut dibebaskan salah satu rekannya dari Masyarakat Anti Korupsi (OMMBAK) Sumut, Rozi Albanzari (27) yang saat ini ditahan Mapolresta Sergai.
Penangkapan Rozi Albanjari, pada 13 April 2012 lalu oleh polisi di seputaran Stadion Teladan Medan atas tuduhan penghinaan terhadap bendera Merah Putih diduga karena faktor kepentingan, demikian dikatakan Koordinator aksi Ibrahim Simanjuntak.
Menurut Ibrahim, penangkapan merupakan upaya kriminalisasi dan pencekalan terhadap pergerakan mahasiswa dan masyarakat dalam upaya memberantas dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Sergai. “Kita menduga penangkapan ini syarat sabotase oknum tertentu yang merasa gerah karena korupsi di Sergai diangkat,” kata Ibrahim, Kamis (26/4/2012).
Menurut Ibrahim, hal ini juga merupakan bukti bahwa hukum di pemerintahan Sergai khususnya Polres Sergai telah mati karena tanpa ada bukti yang jelas Rozi ditahan.
“Kita banyak menyaksikan di televisi dan media massa tentang penghinaan terhadap bendera namun tidak diproses. Tapi kenapa polisi melakukannya pada Rozi?” ucapnya.
Massa meminta Kapolda Sumut untuk segera mencopot Kapolres Sergai karena dianggap telah merusak hubungan baik dengan para aktivis yang selama ini telah terbangun. Selanjutnya mencabut status tersangka kepada Rozi, serta menyelesaikan kasus korupsi di Sergai.
Tak hanya itu, massa juga meminta DPRD Sumut untuk memanggil instansi terkait yang melakukan kriminalisasi terhadap pergerakan aktivis yang menyuarakan isu korupsi. Polresta Sergai menahan Rozi karena disangka melanggar UU No 24 tahun 2009 tentang penghinaan terhadap bendera negara.
Sementara hingga saat ini, Rozi masih berpegang pada UU No 9 tahun 2009 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum. “Pemerintah harus menjamin hak masyarakat atau aktivis untuk menyampaikan pendapat dan kritik serta masukan baik secara tertulis maupun lisan,” tegas Ibrahim.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2012, Rozi melakukan aksi demo di Kejati Sumut dengan menyerahkan Bra sebagai simbul lemahnya Kejatisu mengangkat kasus korupsi di Kabupaten Sergei. Setelah itu, mereka melakukan aksi serupa di depan kantor Bupati Sergei dengan longmarch sambil membawa bendera Merah Putih dan dikawal ketat kepolisian. Entah bagaimana ceritanya, staf dari Pemkab Sergai menemukan bra yang tersangkut di bendera.
Atas dasar inilah pihak Pemkab melaporkan Rozi sebagai pelakunya. Dua minggu kemudian dia ditangkap oleh Reskrim Polresta Sergei yang menyamar menjadi seorang wartawan. Penasihat hukum tersangka, Syahruzal sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan namun hingga saat ini belum dikabulkan. (k/g/)