Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Hansi Bungi (28) tewas setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil pickup DM 9365 AA yang dikendarai SL alias Udin (27) warga Kelurahan Leato Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo. Tabrakan yang merenggut nyawa warga Kelurahan Buliide, Kota Barat, Kota Gorontalo itu terjadi di ruas Jl. Yusuf Hasiru, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (23/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kejadian tabrakan itu juga berimbas kepada seorang wartawati media cetak Gorontalo Retni Igirisa (26) warga Kelurahan Buliide Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dan pengemudi bentor Ismail Lantu (35) warga Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Dalam kejadian tersebut keduanya mengalami patah kaki.
Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, kecelakaan berawal ketika mobil DM 9365 AA yang dikendarai Safrudin Lalu dengan penumpang Pandi Duu (29) warga Kelurahan Leato Utara Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo bergerak dari arah selatan menuju utara. Ketika mengendarai kendaraan, diduga pengemudi mobil kemudian ngantuk dan akhirnya tertidur.
Mobil yang dikendarai itu pun berbelok ke kanan dan menabrak kendaraan bermotor DM 2767 AH yang dikendarai oleh Habsa Bungi yang berboncengan Retni Igirisa dari arah berlawanan. Di mana Habsa dan Retni baru saja usai meliput di Kabupaten Bone Bolango. Bukan hanya itu saja, mobil tersebut pula menabrak sebuah bentor DM 2575 AL yang sementara terparkir dipinggiran jalan. Di mana pengemudi bentor Ismail Lantu (35) warga Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang menunggu penumpang.
Seketika itu Habsa langsung tak sadarkan diri dan dilairkan ke rumah sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Habsa sempat mengalami perawatan namun akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 17.30 wita ketika pihak rumah sakit akan melakukan CT Scan. Sementara Retni Igirisa dan Ismail Lantu hingga pukul 21.00 Wita, masih menjalani pengobatan oleh pihak rumah sakit. Di mana keduanya mengalami patah kaki.
Retni Igirisa di bagian kaki sebelah kanan dan Ismail Lantu kaki sebelah kiri. Kapolres Gorontalo AKBP Yozal Zaen melalui Kasat AKP Efendi Mointi yang didampingi penyidik Bripka Ondang Zakaria menjelaskan, sejauh ini tersangka sementara diamankan di lalu lintas Polres Gorontalo untuk dimintai keterangan. “Kami juga masih akan meminta keterangan terhadap pengemudi bentor dan wartawan serta beberapa saksi. Dan sejauh ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Efendi dan Bripka Ondang menjelaskan, Hansi meninggal dikarenakan ada pendarahan dalam. Sedangkan korban lainnya sementara diperiksa oleh pihak rumah sakit. “Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 359 dan pasal 360 (1) KUHP tentang lalainya mengendarai kendaraan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya sembari menambahkan kasus ini masih sementara dalam proses penyidikan.
Sumber: gorontalopost.info