Surabaya – Majikan sekeluarga yang telah menganiaya Marlena, pembantunya, menjalani sidang perdana. Tidak seberingas saat melakukan penyiksaan, keenam orang terdakwa malah terlihat malu.
Mereka terus menundukkan kepala dan terus menghindari kamera wartawan selama persidangan berlangsung.
Pasutri, Tan Fang May (47) dan Eddie Budianto (50) serta 3 anaknya, Ezra Tantoro Suryasaputra (27), Hosea Tantoro Saputra (26) dan Lidya Natalia (23) lalu menantu atau suami Lidya, Rony Agustian Hutri (32), duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka didakwa atas perbuatan mereka pada Marlena sejak Desember 2010 hingga Mei 2011. Tetapi mereka tidak disidang secara terpisah karena berkas mereka yang juga terpisah (split).
“Korban bekerja sejak 2008 dengan gaji Rp 400 ribu. Korban mulai disiksa karena lupa membeli sayur dan lupa menaruh xelana cucu Tan yang terkena kotoran ke tempat cucian kotor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiharta, dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (10/8/2011).
Masih menurut Nyoman, gadis 16 tahun itu disiksa dengan dipukuli dan disuruh tidur di halaman belakang bersama anjing piaraan keluarga tersebut. Gadis asal Masangan, Tuban itu bahkan pernah dirantai menggunakan rantai anjing dan terus dipukuli dan disekap di dalam kamar mandi.
Kasus itu terungkap saat Marlena dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri perhiasan senilai Rp 1 Milyar. Setelah melihat kondisi Marlena yang penuh luka, polisi malah curiga yang akhirnya menemukan jika laporan itu palsu. Bahkan keluarga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Persidangan sendiri menyedot perhatian pengunjung yang menyesaki ruang sidang Garuda. Sejumlah LSM dan aktivis perempuan menggelar aksi tanda tangan anti kekerasan pada PRT di pintu masuk PN Surabaya. Bahkan hakim beberapa kali harus meminta pengunjung agar tenang karena seringkali terdengar umpatan dari pengunjung kepada terdakwa. dtc