Pendi, 37, warga Tiban ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batam Kota. Ia tertangkap basah mencuri travo di ruko Orchard Suite Blok B No 1 Batam Center, Senin (28/3) Pukul 10.00 WIB.
Pencurian itu diketahui oleh Ahmadi Syai, 32, tukang kayu yang hendak mengambil rokok ke lantai dua ruko tersebut. Saat itu, ia melihat orang yang tak ia kenal turun dari lantai dua membawa travo. Ditanya Ahmadi, pembawa trafo yang belakangan diketahui bernama Pendi mengaku disuruh temannya.
Ahmadi pun curiga. Ia berusaha menarik trafo itu di tangan Pendi. Karena kalah kuat, Pendi memberikan trafo itu dan bergegas pergi menghidupkan sepeda motornya.
Namun dari saku baju Pendi jatuh sebuah ponsel. Ternyata ponsel itu milik Budi, rekan kerjanya. Melihat itu, Budi yang berdiri tak jauh dari Ahmadi segera berlari mengejar dan mematikan sepeda motor Pendi. Pendi rupanya mengambil ponsel Budi yang baterainya sedang diisi di lantai dua.
Ahmadi dan Budi akhirnya mengamankan Pendi. Pelaku pencurian itu kemudian diserahkan ke sekuriti perumahan Orchard Suite. Kapolsek Batam Kota AKP Heryana mengatakan, Pendi sudah dua kali mencuri. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ia melakukan ini tidak sendirian, masih ada seorang teman pelaku yang masih buron dan kemungkinan adalah sindikat pencurian,” ujar Heryana seperti dilansir Batam Pos.
Pendi sendiri mengaku tukang ojek. “Saya disuruh teman, namanya Andi. Andi bilang itu trafo dia,” ujar Pendi.
Sumber: jpnn.com