Diam-diam Badan Narkotik Nasional (BNN) mulai mengendus peredaran Narkoba di Sulut. Ini tersirat dari pernyataan Direktur Tindak dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Benny Mamoto. “Masih dalam tahap pemantauan,” ungkap Mamoto pada wartawan koran ini.
Disinggung apakah sudah ada langkah-langkah yang diambil, putra Kawanua yang telah membongkar sejumlah kasus besar Narkoba di tanah air itu, tampak enggan memberikan keterangan secara mendalam. “Baru tindakan kecil,” katanya singkat. “Dan tetap berkoordinasi dengan BNN di daerah,” lanjut Mamoto yang diwawancarai saat perjalanan pulang usai menangkap bandar Narkoba dari Lapas Pemuda Tangeran.
Bersama dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) Denny Indrayana pada Rabu (7/3) malam, sekira pukul 00:00 WIB, Mamoto menangkap J, pengedar Narkoba berwarganegara Iran yang juga narapidana di Lapas Pemuda Tangeran.
Penggerebekan ini cukup dramatis dan tegang karena dilakukan secara mendadak di Lapas yang sebagian besar penghuninya adalah tahanan Narkoba. Pihak BNN mengerahkan puluhan personel dengan senjata lengkap, plus peralatan anti huru hara.
Setelah melalui sejumlah proses, J akhirnya dapat digelandang ke rutan BNN malam itu juga. “Sesuai pengakuan pelaku yang telah kami tangkap, J adalah pengedar yang mengatur transaksi Narkoba dari dalam penjara dengan menggunakan alat telekomunikasi,” jelas Mamoto.
Pihak BNN akan menindaklanjuti kasus ini dengan mengincar bandar besar di balik kepemilikan shabu seberat 3 Kg oleh J. “Kemungkinan besar ini adalah jaringan Narkoba Internasional, yang beroperasi di Asia Tenggara,” nilai Mamoto.
Di balik kasus yang menyeret dua WNA asal Iran yang meminta suaka ini, pihak BNN mengindikasikan adanya modus baru dari peredaran Narkoba dengan memanfaatkan suaka di negara yang dituju. “Kami akan mendalaminya,” kata Mamoto.
Hal senada juga dikatakan Denny Indrayana. “Akan kami pelajari kemungkinan permintaan suaka dari WNA, justru dimanfaatkan untuk peredaran Narkoba,” jelas Indrayana.
Terkait peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tangerang, dalam hal ini tingkat pengamanan terhadap para tahanan dalam menggunakan fasilitas yang dilarang seperti telepon genggam, Indrayana menjamin akan ditelusuri lebih lanjut. “Akan dipelajari dulu, jika ada aparat yang terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas, tentu ada sanksinya. Tak tertutup kemungkinan dicopot dari jabatan,” terang Indrayana saat diwawancarai di Lapas Tangerang.
Menurut Kalapas Tangerang Kunto Wirlanto, kelebihan penghuni menjadi salah satu penyebab pihaknya sulit mengawasi para narapidana. “‘Kapasitas sudah melebihi. Bahkan hampir setiap hari dilakukan sweeping didapati hingga puluhan telepon genggam dari tangan para narapidana. Kami tak tahu dari mana telepon itu berasal,” kata Wirlanto yang mengaku pihaknya telah berkerja maksimal.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan BNN terhadap M, WNA asal Iran, yang dibekuk saat transaksi 3 Kg dengan Y warga Indonesia, pada Rabu (7/3) petang sekira pukul 16:00 WIB, di kawasan Senayan Jakarta pusat.
Sumber: manadopost.co.id