
Sejak didirikan pada 1999, kondisi keuangan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya terus menunjukkan peningkatan. Berdasarkan neraca keuangna perusahaan, PD Parkir Makassar Raya sejak 2004 hingga 2010 selalu melampaui target. Peningkatannya rata-rata sebesar 3,32 persen dari target setiap tahunnya. Pencapaian target terbesar terjadi pada 2007, dari target sebesar Rp 2,7 miliar terealisasi Rp 2,9 miliar atau tercapai 107 persen.
Meski telah melampaui target realisasi, namun PD Parkir terus melakukan inovasi dan terobosan untuk makin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan rencana mengelola perparkiran yang ada di mall, hotel, dan rumah sakit.
Karena itu, PD Parkir Makassar Raya meminta kepada pihak manajemen mall dan hotel dan rumah sakit agar bisa membuka tender pengelolaan parkirnya oleh pihak ketiga. Sebab PD Parkir menilai selama ini pengelolaan parkir di mall, rumah sakit dan hotel tidak transparan.
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Ariyanto Dammar, Jumat (9/3) mengatakan, jika dilakukan tender terbuka dan sehat, pihak PD Parkir bisa saja mendaftar untuk mengikuti tender. Sebab secara infrastruktur PD Parkir sudah mampu mengelola parkir secara profesional. “Kita harapkan pihak pengelola mall, hotel dan rumah sakit untuk bisa melaksanakan tender terbuka dan sehat dalam pengelolaan parkir untuk pihak ketiga. PD Parkir bisa bersaing, sebab PD Parkir sudah diatur oleh izin melalui perda untuk mengelola parkir. Sementara pihak ketiga bisa dipertanyakan izin pengelolaan parkirnya. Pengelolaan parkir yang dilakukan PD Parkir bisa lebih murah dan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa parkir,” tegas Ariyanto.
Mengenai jumlah mall, hotel dan rumah sakit yang pengelolaan parkirnya melalui pihak ketiga, Ariyanto mengaku tidak mengetahui hal itu, sebab tidak ada hubungan antara PD Parkir dengan pihak ketiga tersebut, termasuk mengenai besaran anggaran yang diperoleh per tahunnya.
“PD Parkir tidak punya hubungan dengan pihak ketiga yang mengelola parkir di mall, hotel dan rumah sakit. Termasuk saya tidak tahu berapa keuntungan mereka, sebab pajak mereka melalui Dispenda,” ujar Ariyanto.
Sementara itu, Shabir L Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, didampingi Kepala Bidang Pajak Restauran dan Parkir Andi Badi mengatakan, ada 17 titik pajak parkir yang dikenakan ke pihak ketiga. Mereka telah memasukkan pajak sebesar Rp 300 juta per bulan. Untuk mall, hotel dan rumahsakit yang belum membayar pajak, pihak Dispenda melakukan pencatatan dan pendataan dilapangan termasuk mencocokkan surat keterangan pajak daerah. Semua parkir yang memungut biaya ditetapkan pajak. “Rata-rata mereka datang sendiri membayarkan pajaknya ke Dispenda,” tegas Shabir.
17 titik parkir yang dikelola pihak ketiga di antaranya Makassar Theater, PD Terminal Makassar Metro, PT Asindo (Busines Center), PT GMTDC, TBK, Hotel Clarion, Mall Panakkukang, Menara Bosowa, M’tos, Panakukang Square, RS Grestelina, RS Wahidin Sudirohusodo, ruko Pettarani Ramayana, RS Awal BROSS, PT Tosan Permai Lestari (MTC), PT Center Park Citra Corpolation, PT Gelael Indotim, dan Secure Parking (Trans Kalla).
Sumber: beritakotamakassar.com