Keramaian arus libur Natal dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap Ave, warga Iran, baru-baru ini. Dia kedapatan membawa satu kilogram sabu senilai Rp 1,5 miliar.
Gatot, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, mengatakan, Ave ditangkap sesaat mendarat dari Doha, Qatar. Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir truk itu tak bisa menyangkal ketika petugas menemukan empat pipa besi beris sabu. Setiap pipa berisi 250 gram sabu.
Awalnya ave memang nyaris lolos. Dalam pemeriksaan sinar x pun tak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun, gerak-gerik Ave yang tak biasa memancing kecurigaan petugas. Saat barang bawaannya digeledah baru ditemukan sabu tersebut.
Ave mengaku dijanjikan uang sebesar US$ 1.000 bila berhasil membawa sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Indonesia bernama Ali. Untuk itu, pria berusia 51 tahun tersebut memanfaatkan momen keramaian libur Natal masuk ke Indonesia.
Gatot menambahkan, Ave bakal dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Dia juga terancam membayar denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga lantaran barang bukti lebih dari lima gram.
Sumber: liputan6.com