
Selain vonis 9 tahun, Journal juga harus membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar. Putusan bernomor 01.PID.tpk.2011 tersebut diambil pada tanggal 12 Januari 2011. “JPU sudah mengajukan kasasi tgl 21 Februari 2011,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2011).
Majelis hakim di tingkat pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Journal atas perbuatan korupsi dengan memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Dalam pertimbangan majelis, Journal terbukti menerima sejumlah uang dari pembuatan filler hukum dan Gema hukum Pemprov DKI. Untuk pengadaan filler, Journal mendapat Rp 471,1 juta, sedangkan pembuatan Gema hukum Rp 625,4 juta.
Ada juga penyelewengan dari anggaran pemprov senilai Rp 3,5 miliar. Total uang yang diselewengkan Journal tahun 2006-2007 sebesar Rp 4,6 miliar. Kerugian negara yang diperbuatnya, menurut hakim, sebesar Rp 13,27 miliar Oleh majelis, Journal terbukti dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/idr*)