Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan ini untuk kesekiankalinya diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Kepada Biro Humas KPK Johan Budi SP, Ratna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan). Ratna tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan blazer warna gelap.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan saat dihubungi, Kamis (7/7/2011).
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga ditahan oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Selain Ratna, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim. Tersangka, ketika menjabat sebagai Sesditjen bertanggungjawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 52 miliar.
KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono. Dia telah ditahan KPK sejak Senin 7 Februari lalu.
KPK mengumumkan, Sutedjo sebagai tersangka pada 3 September 2009 silam. Suetedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Adapun nilai kontrak pengadaan senilai Rp 98 miliar. Sutedjo dikenakan dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |dtc|