Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Drs M Djakfar Djuned MSi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di rumahnya, kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (21/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah Djakfar, menurut kejaksaan, tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk upaya eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi dana koperasi bernilai puluhan juta rupiah pada tahun 2006.
Kasus korupsi itu terjadi ketika Djakfar masih menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Langsa. Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH yang ditanyai Serambi kemarin tentang upaya eksekusi terhadap Djakfar Djuned, membenarkan kejadian itu. “Kepadanya terpaksa dilakukan upaya paksa untuk eksekusi atas putusan kasasi dari MA yang menyatakan bahwa dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana koperasi. Karena sudah tiga kali Kejari Langsa melayangkan surat panggilan, tapi tidak diindahkannya dengan alasan sakit, padahal dia sehat-sehat saja, maka kita tangkap,” kata Ali yang terus berlalu.
Penangkapan mantan kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh ini dilakukan secara diam-diam. Bahkan, tidak satu pun wartawan yang mengetahuinya, kecuali wartawan Serambi yang kebetulan mendapat bocoran dari sebuah sumber sesaat setelah ia ditangkap dan diboyong ke Kantor Kejati Aceh.
Untuk menangkap Djakfar, tim Kejari Langsa yang dibantu aparat intel Kejati Aceh melakukan pengendapan di sekitar rumahnya sekitar empat jam, mulai dari pukul 01.30 hingga pukul 05.30 WIB kemarin. Setelah melihat situasi sekitar rumah aman dan sasaran diyakini berada di dalam rumah, lalu dengan gerak cepat anggota tim langsung mengepung rumah terpidana kasus korupsi itu. “Saat kita tangkap, dia tidak melakukan perlawanan,” kata seorang anggota tim yang ikut dalam penangkapan itu.
Setelah ditangkap, Djafar Djuned yang pernah ikut seleksi menjadi calon Sekda Aceh itu langsung diboyong ke Kantor Kejati di kawasan Jalan Mr Teuku Muhammad Hasan, Batoh, Banda Aceh. Hanya sekitar lima jam berada di kantor tersebut, yang bersangkutan kemudian diterbangkan ke Kota Langsa via Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar sekitar pukul 12.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan dan kepolisian.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Djafar Djuned langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Langsa untuk menjalani hukuman atas putusan kasasi MA dengan pidana kurangan selama satu tahun penjara. Selain itu, dalam putusan MA Nomor: 202K/PID.SUS/2009 juga diputuskan bahwa terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta atau kurangan tiga bulan penjara, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 juta.
Apabila uang penganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak ada uang pengganti, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Putusan MA tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Langsa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Sementara sebelumnya, majelis hakim PN Langsa dalam perkara ini memutuskan terdakwa tidak bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. “Karena hakim memutuskan tidak bersalah, maka kita mengajukan kasasi ke MA. Ternyata MA mengabulkan kasasi yang kita ajukan,” kata Ali Rasab.
Dia jelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Djakfar Djuned berupa keterlibatannya meminta sejumlah uang kepada 14 koperasi yang memperoleh bantuan dana program pengembangan usaha mikro dan dana bergulir (revolving fund) yang disalurkan melalui Bank Syariah Mandiri dan Bank BPD Aceh Cabang Langsa tahun 2006.
Agar dana bisa cair dari dua bank dimaksud, maka koperasi yang telah disetujui mendapat bantuan dana program itu harus ada rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) kabupaten/kota setempat. Disebut-sebut, ketika pengurusan rekomendasi itulah Djakfar bersama stafnya mengutip dana kepada setiap pengurus koperasi antara Rp 10 juta hingga Rp 19,5 juta.
Didesak tangkap
Sementara itu, lembaga swadaya mayarakat (LSM) yang tergabung dalam Konsorsium Aliansi LSM Langsa mendesak Kajari Langsa segera mengeksekusi dan apabila dibutuhkan segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap empat terpidana di wilayah hukum Langsa. Mereka adalah mantan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin, Ketua DPRK Langsa M Zulfri, Kadis PU Kota Langsa TM Tarkun, dan mantan anggota KIP setempat, Sulaiman Datu.
Dalam siaran pers yang mereka kirimkan ke Serambi, awalnya nama Djakfar Djuned, mantan Kadis Koperindag Kota Langsa, juga mereka minta untuk ditahan bersama empat terpidana lainnya. Namun, pada hari yang sama Djakfar Djuned sudah ditahan tim Kejati Aceh di Banda Aceh, kemudian diboyong ke Langsa untuk menjalani hukuman penjara. Desakan untuk menahan segera para terpidana itu dikirimkan lewat siaran pers Konsorsium Aliansi LSM Langsa yang ditandatangani koordinatornya, Putra Zulfirman, kepada Serambi, Selasa (21/9). Surat itu juga ditembuskan ke MA, Kejagung, Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, Kajati Aceh, Wali Kota Langsa, Pimpinan DPRK Langsa, dan Kapolres Langsa.
Menurut Putra Zulfirman, di antara lima terpidana itu ada yang sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, namun belum memenuhi pemanggilan pihak Kejari Langsa. Kemudian, akibat belum adanya proses eksekusi terhadap sejumlah terpidana tersebut, tak hanya membuat panas suhu politik di Langsa, tetapi juga menimbulkan asumsi miring terhadap penegakan hukum di Kota Langsa.
Konsorsium Aliansi LSM Langsa juga mendesak pimpinan DPW Partai Aceh (PA) segera me-recall Muhammad Zulfri agar roda kepemimpinan kolektif DPRK Langsa dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga citra PA di mata masyarakat tetap terjaga baik. Konsorsium itu juga memberi warning keras. Bilamana desakan mereka tidak diindahkan, maka dalam waktu 2×24 jam semua perihal tersebut akan diadukan secara resmi ke MA dan Presiden RI.
Sementara itu, Kajari Langsa, Adonis SH yang dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan secara formal terhadap para tervonis itu sudah dilakukan berulang. Kepada kalangan dewan hal itu juga sudah dikomunikasikan. Namun, hingga kini orng-orang tersebut tidak bersikap kooperatif. Bahkan, ditengarai sengaja menyembunyikan diri.
Adonis juga mengaku pihaknya sudah menurunkan tim intelijen untuk mencari dan melaksanakan eksekusi (penangkapan) terhadap oknum Ketua DPRK Langsa, M Zulfri. Ia optimis bahwa yang bersangkutan tidak mungkin melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik. Adonis berharap kepada para terpidana bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sumber: serambinews.com